Muba  

Berita Tak Berimbang Bisa Bawa Reporter ke Penjara, Ini Peringatan PJS Muba

Ketua DPC PJS Muba, Riyansyah Putra, S.H., CMSP,/ist

Ketua PJS Muba Ingatkan Wartawan : Pahami UU Pers dan Kode Etik agar Tak Tersandung Hukum

Muba, bidiksumsel.com – Polemik soal pelanggaran dalam praktik pemberitaan kembali mencuat di lingkungan media daerah. Seiring maraknya kasus pidana yang menjerat pekerja pers, isu seputar pentingnya mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kembali menjadi sorotan. Banyaknya persoalan yang timbul akibat pemberitaan yang tidak memenuhi standar jurnalistik membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, S.H., CMSP, secara tegas memberikan imbauan kepada wartawan dan jurnalis agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan masih banyak pelanggaran baik disengaja maupun karena kurangnya pemahaman dalam proses produksi berita.

“Saat ini maraknya terjadi wartawan terkena kasus pidana akibat berita yang dibuat tidak berimbang alias tidak sesuai dengan kejadian dan fakta di lapangan. Kasus ini seharusnya menjadi bayangan bagi wartawan agar kesalahan serupa tidak terulangi lagi,” tegas Riyan.

Ia menambahkan, salah satu penyebab utama perselisihan antara narasumber, pembaca, dan media adalah pemberitaan yang tidak melalui proses jurnalistik yang benar. Mulai dari verifikasi data, konfirmasi, hingga penyajian informasi, semua tahapan harus dilakukan sesuai prinsip KEJ.

“Karena itu, wartawan penting memahami Kode Etik Jurnalistik dan penerapannya agar tidak bersinggungan dengan ranah hukum,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Riyansyah menggarisbawahi bahwa produk jurnalistik yang tidak berimbang merupakan bentuk pelanggaran KEJ. Hal ini karena sebuah berita wajib memberikan ruang yang adil bagi semua pihak, termasuk mereka yang dituding atau diberitakan dalam konteks negatif.

Kode Etik Jurnalistik sendiri memuat 11 prinsip utama, mulai dari independensi, keakuratan fakta, tidak beritikad buruk, hingga menghormati privasi dan praduga tak bersalah. Bila aturan ini diabaikan, wartawan bukan hanya melanggar etik, tetapi juga bisa terseret perkara hukum.

“Saya mengingatkan wartawan ke depannya memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang sesuai pedoman KEJ dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 agar nantinya jika terjadi permasalahan, mereka dapat dilindungi oleh hukum,” jelas Riyan.

Di era digital yang serba cepat, tantangan jurnalisme tak hanya soal kemampuan menulis berita, tetapi juga menjaga kredibilitas di tengah derasnya informasi. Terkadang, demi mengejar kecepatan publikasi, proses klarifikasi dan verifikasi diabaikan. Kondisi inilah yang menurut Riyansyah menjadi sumber persoalan.

“Kecepatan itu penting dalam jurnalisme, tapi bukan berarti mengorbankan kebenaran,” ujarnya.

Ia berharap, melalui edukasi dan pembinaan rutin, wartawan di Musi Banyuasin dan wilayah lainnya mampu bekerja secara profesional, memahami konsekuensi hukum, serta menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi.

“Pers adalah kontrol sosial, tetapi kontrol itu harus dilakukan dengan benar, etis, dan bertanggung jawab,” tutur Riyan.

Ia menutup pernyataan dengan pesan, bahwa wartawan harus terus belajar, tidak hanya dalam kemampuan jurnalistik, tetapi juga pemahaman hukum sebagai payung profesi. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *