Pemuda Muba Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik 12 ASN, PJS Diminta Pantau Perkembangan
Muba, bidiksumsel.com – Suasana di Kantor Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin mendadak berubah ketika sekelompok pemuda datang tanpa pemberitahuan pada Senin siang. Kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan, tetapi membawa informasi penting terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin. Senin, 1 Desember 2025.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, SH., C.MSP, yang mengaku sempat terkejut karena kedatangan tersebut tidak terjadwal dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Hal tersebut cukup mengagetkan kami, sebab para pemuda tersebut datang secara tiba-tiba dan menyampaikan bahwa ingin menginformasikan sebuah peristiwa pelanggaran etik para ASN dan/atau PNS di wilayah lingkup Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Riyansyah.
Saat ditanya lebih jauh oleh awak media mengenai detail kasus, salah satu perwakilan pemuda tersebut menolak menyebut nama, lokasi kejadian, atau bentuk pelanggaran yang dimaksud. Menurut mereka, informasi lengkap sudah disampaikan secara sah melalui laporan tertulis ke Inspektorat Kabupaten Muba.
“Untuk lebih detail permasalahannya telah kami uraikan pada kronologi kejadian di dalam laporan kami ke Inspektorat Muba,” ujar salah satu di antara mereka.
Meski menolak membuka identitas dan kronologi, para pemuda tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan sekadar opini atau dugaan, tetapi didukung bukti-bukti yang mereka klaim lengkap dan dapat diverifikasi.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, kelompok pemuda tersebut mencantumkan tiga poin desakan utama :
- Menuntut Inspektorat Muba bertindak proporsional dan profesional.
Mereka meminta agar proses pemeriksaan berjalan transparan, tidak tebang pilih, dan sesuai prosedur penegakan disiplin ASN. - Meminta Bupati Muba berkomitmen terhadap Surat Edaran Nomor 1070 Tahun 2025.
Menurut mereka, surat edaran itu sudah memberikan landasan aturan, dan pemerintah daerah wajib menegakkan isi peraturan tersebut. - Meminta pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap ke-12 ASN yang dilaporkan.
Mereka berpendapat bahwa berdasarkan undang-undang serta surat edaran yang ada, pelanggaran yang dilakukan 12 ASN tersebut sudah memenuhi syarat dikenakan sanksi berat.
Kelompok pemuda ini menilai bahwa kasus dugaan pelanggaran etik ASN bukan hanya perkara internal, tetapi menyangkut citra pemerintah daerah dan komitmen reformasi birokrasi. Bila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau putusan dinilai terlalu ringan, mereka siap turun ke jalan dan menempuh jalur hukum.
“Hal ini dapat mencoreng nama baik bupati apabila tidak ditanggapi dengan serius. Kami siap aksi dan tentu punya hak untuk menggugat Inspektorat Muba beserta Bupati apabila putusan atau sanksi terhadap ke-12 ASN tersebut dinilai terlalu lemah dan tidak sesuai dengan aturan hukum,” tegas salah satu perwakilan.
Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi sebagai penerima laporan resmi, melainkan sebagai pihak yang diminta memantau dan mengawal pemberitaan serta perkembangan kasus.
“Kami mengapresiasi sikap mereka yang memilih jalur formal ke Inspektorat. Sebagai organisasi media, kami akan tetap berpegang pada kode etik konflik kepentingan dan asas praduga tak bersalah,” jelas Riyansyah.
Ia menegaskan, PJS Muba akan mengikuti perkembangan ini sesuai kaidah jurnalistik dan tetap menjaga profesionalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin maupun pihak Pemerintah Daerah terkait laporan tersebut. (ari)













