OI, bidiksumsel.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pemulutan, Polres Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penertiban pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, Tim Panther Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Lampu Merah Simpang Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan.
Pria tersebut diketahui berinisial WILLY (30), berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia tertangkap tangan saat sedang meminta uang kepada sejumlah pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Operasi Langsung Dipimpin Kanit Reskrim
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas / 26 / V / 2025 / Reskrim, tentang pelaksanaan penyelidikan dugaan praktik premanisme di wilayah hukum Polsek Pemulutan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, IPDA Gandhi Prianata, S.H., yang turun langsung bersama tim untuk mengamankan situasi.
Menurut Gandhi, pelaku telah lama dicurigai melakukan pungli terhadap pengendara, khususnya truk dan kendaraan pribadi yang berhenti di lampu merah kawasan Simpang Tol Keramasan. Modus yang digunakan adalah meminta uang dengan dalih membantu mengatur lalu lintas atau sekadar berdiri di lokasi strategis untuk mengintimidasi pengguna jalan.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas IPTU Nugrah.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku telah didata dan dibina sebagai langkah awal. Namun, jika dalam proses pendalaman ditemukan unsur pidana yang kuat, pihak kepolisian siap memprosesnya secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan responsif Polsek Pemulutan untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama di titik-titik rawan pungli seperti pintu tol, simpang lampu merah, dan lokasi keramaian lainnya.
IPTU Nugrah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, intimidasi, atau tindakan premanisme lainnya yang merugikan pengguna jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami. Laporkan bila ada tindakan serupa, kami akan tindaklanjuti segera,” ujarnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan aksi premanisme, bahwa aparat tidak akan segan mengambil tindakan hukum. Polsek Pemulutan menyatakan akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala di berbagai titik strategis.
Dengan kehadiran polisi yang aktif dan responsif, diharapkan masyarakat Ogan Ilir, khususnya di wilayah Kecamatan Pemulutan, merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang meresahkan. (dkd)













