7 Jukir Liar Diciduk di Palembang, Ini Lokasi Penangkapannya!

fhoto : ist

Polda Sumsel Tangkap 7 Juru Parkir Liar di Palembang dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Palembang, bidiksumsel.com – Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tujuh orang juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Palembang, Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025, yang difokuskan untuk menindak praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Tujuh orang yang diamankan tersebut adalah:

  • BA (50)
  • RC (34)
  • YK (58)
  • NA (35)
  • RM (54)
  • MU (28)
  • MAP (29)

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, yaitu:

  • Sekitar Bank BNI/Indomaret KM 9
  • Rumah Makan Palapa Jaya Raya KM 9
  • Sekitar Toko Kaca Asahi Jaya

Langkah-langkah Penindakan

Kepolisian melakukan sejumlah tindakan terhadap para terduga pelaku, antara lain:

  • Interogasi awal untuk menggali informasi terkait aktivitas parkir ilegal
  • Pengambilan data diri
  • Pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan praktik pungli
  • Penyerahan para pelaku ke Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut

Kabid Humas Polda Sumsel (jika tersedia, bisa dicantumkan nama pejabat), menyampaikan bahwa penindakan terhadap praktik parkir liar merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

“Operasi Sikat I Musi 2025 menyasar berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk pungli dan aksi premanisme yang meresahkan. Penindakan terhadap juru parkir liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar pejabat kepolisian yang terlibat.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila menemukan praktik parkir ilegal atau bentuk premanisme lainnya di lingkungan sekitar.

Operasi serupa dijadwalkan akan terus digelar secara berkala selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025. Sasaran utama operasi ini meliputi:

  • Premanisme
  • Parkir liar
  • Pemalakan
  • Kejahatan jalanan lainnya yang mengganggu kenyamanan publik

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat bisa merasa lebih aman, terutama saat memanfaatkan fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan tempat umum lainnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *