Terbongkar! Oknum Bank, ASN, dan Honorer Terlibat Pencurian Cek Rp99,5 Juta di Palembang!

fhoto : ist

Polda Sumsel Tangkap Tiga Tersangka Kasus Pencurian Cek Tunai Rp99,5 Juta, Libatkan Oknum Karyawan Bank, ASN, dan Honorer Damkar

Palembang, bidiksumsel.com – Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian cek tunai senilai Rp99,5 juta milik nasabah. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni seorang karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang honorer dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Tedy Juniansyah (36), warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, yang bekerja sebagai karyawan bank dan diduga menjadi otak pelaku pencurian ini; Hartono (36), seorang honorer Damkar yang tinggal di Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning; serta Ahmad Rusdi (47), seorang ASN di Dinas Damkar yang tinggal di Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/11/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, menjelaskan bahwa Tedy yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN diduga menjadi dalang dari pencurian cek tersebut. Modusnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi mobile banking korban, yang diketahui merupakan seorang pengusaha travel haji dan umrah.

“Korban tidak merasa pernah melakukan penarikan uang, tetapi ada transaksi keluar dari rekening giro miliknya pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB. Korban baru menyadari pemberitahuan transaksi uang keluar tersebut pada malam harinya,” ungkap Kombes Pol Anwar di hadapan awak media.

Saat menerima notifikasi transaksi tersebut, korban langsung memeriksa ulang aktivitas dalam rekeningnya. Ia sempat menanyakan hal tersebut kepada salah satu karyawannya, namun jawaban yang diterima tidak memuaskan. Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya memutuskan untuk langsung mendatangi bank tempatnya menabung guna mendapatkan kejelasan mengenai transaksi misterius tersebut.

Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, dan penyelidikan pun dimulai oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dari hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa pelaku utama pencurian cek tunai tersebut adalah Tedy, seorang karyawan bank tempat korban menyimpan uang. Tedy diduga telah mengambil cek tunai milik korban yang diberikan kepada nasabah dua tahun lalu. Namun, cek tersebut baru dicairkan pelaku belakangan ini.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka Tedy telah mengambil cek tunai korban sejak dua tahun lalu. Kami melacak keberadaan tersangka di wilayah Musi Banyuasin dan langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Cek yang seharusnya diserahkan kepada korban disalahgunakan oleh pelaku, dan baru dua tahun kemudian uangnya dicairkan,” ungkap Kombes Anwar.

Setelah berhasil mengambil cek, Tedy kemudian menyerahkan cek tersebut kepada temannya, Hartono. Dari Hartono, cek berpindah ke tangan Ahmad Rusdi yang bertugas mencairkan uang dalam cek tersebut ke bank. Berdasarkan keterangan kepolisian, skema ini dilakukan untuk mengaburkan jejak dan menyulitkan pelacakan pihak berwenang.

“Dalam skema ini, Tedy menyerahkan cek yang sudah dicairkan kepada Hartono, lalu Hartono menyerahkannya ke Rusdi. Tersangka Rusdi inilah yang akhirnya mencairkan uang dari cek di bank,” tambahnya.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi yang menunjukkan tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, uang tunai sebesar Rp96,5 juta, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat salah satu tersangka adalah karyawan bank yang seharusnya menjaga kerahasiaan dan keamanan rekening nasabah. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian tetap serius dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan oknum yang menyalahgunakan jabatan mereka untuk tindakan melawan hukum.

Kasus pencurian cek tunai ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan perbankan agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan akses yang dimiliki oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ke depannya, Polda Sumsel akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal, termasuk yang dilakukan oleh oknum pejabat atau pegawai publik. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *