Jakarta, bidiksumsel.com – Terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan yang disampaikan Eselon I menteri Perhubungan untuk lampu jalan sebagai prioritas nasional, Anggota Komisi V DPR RI Ir. H. Eddy Santana Putra,MT (ESP) meminta agar Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan dapat mendiskusikan tafsir dari Permenhub tersebut.
Pasalnya, ESP menilai landasan dasar yang dipakai untuk dijadikan prioritas nasional dengan mengkaitkan Permenhub tersebut untuk lampu jalan menuai banyak tafsir sehingga diluar nalar penggunaannya.
“Tadi pihak eselon I Kemenhub membacakan Permenhub tentang lampu jalan, mungkin kita harus diskusikan penafsirannya, itu kan karena lampu itu masuk dalam prioritas nasional, lampu jalan, lampu jalan yang dimana gitu, mungkin yang di jalan KSPN ya mungkin itu prioritas, tapi kalau dijalan-jalan nasional biasa ya saya kira itu tidak masuk di prioritas nasional itu,” ulasnya saat Komisi V RDP dengan Eselon I Kementerian Perhubungan di Gedung Nusantara DPR RI. Selasa, (05/09/2023).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, ESP menjelaskan fungsi lampu jalan dengan yang lainnya.
“Untuk lampu, mungkin jalannya iya, kan lampu itu kan pelengkapnya saja, kan ada rambu-rambu, dan lainnya, khusus untuk lampu jalan itu termasuk, itu diluar nalar saya,” pungkasnya. (red)













