Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram serta 6.853 butir table terbaru bernama yaba dan berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Direktur Narkoba Kombes Pol, Heru Agung Nugroho pada press rilis yang digelar di Polda Sumsel. Rabu (30/11/2022).
“Tiga orang tersangka yang kami tangkap di lokasi berbeda tersebut pertama di kecamatan, Rajabasa Provinsi Lampung tersangka yakni Jumani dan Herman Syah dengan barang bukti sabu. Sementara tersangka yang membawa narkoba jenis baru yakni yaba berbentuk pil dengan tersangka bernama Indra Lesmana di Jalan Silaberanti,” katanya.
Berawal anggota mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba, kemudian anggota langsung bergerak mengikuti mobil membawa narkoba. Namun pengejaran ini diketahui tersangka dan tersangka sempat membuang barang bukti Ke jalan.
“Anggota ada yang mengamankan tas tersebut dan anggota lain mengejar sampai ke Lampung dan dua tersangka tersebut berhasil di tangkap,” ujarnya.
Dari hasil pengungkap tersebut anggota melakukan pengembangan, hasilnya satu orang lagi berhasil tangkap. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis baru yaitu Yaba berbentuk pil.
“Ketiga tersangka dua merupakan warga Lampung dan satu orang lagi merupakan warga Palembang,” ungkapnya.
Hasil pengungkapan narkoba jenis yaba ini merupakan hasil ungkap pertama kali, dimana sebelumnya berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polda Sumut dan Sumsel.
“Hasil pengungkapan narkoba baru ini Sumsel merupakan paling banyak dengan barang bukti 6,853 butir. dan harga satu butir di jual berkisar Rp 800 – 1 juta. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dkd)












