OKU, bidiksumsel.com – Terkait laporan masyarakat, Polres OKU menemukan ladang ganja di Talang bancong desa negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay rayap Kabupaten OKU yang diketahui merupakan milik tersangka EP (35).
Hal ini dikemukakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K didampingi Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi,SH, Kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE, Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Ipda Karbianto, Iptu Heriyanto SE,Aiptu Edi Marosa saat menggelar press release di ruang humas Polres OKU. Sabtu, (05/02/2022).
Tim Satresnarkoba Polres OKU berhasil menemukan barang bukti berupa 10 batang pohon ganja, Lintingan ganja serta biji ganja dalam botol milik tersangka EP.
Tersangka EP menanam pohon ganja sebagian ada yang ditanam memakai polibek, dan ada yang ditanam dikebun milik EP.
Diketahui, Tersangka EP merupakan seorang resedivis yang pernah terlibat dalam kasus curat, curas, dan curanmor, bahkan tersangka EP memiliki senpi jenis locok.
Tim Satresnarkoba Polres OKU terus melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap tersangka EP yang belum berhasil di tangkap tim Satresnarkoba polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K menyampaikan, bahwa lahan atau kebun ganja yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba polres OKU bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui atas lahan tersebut.
“Kemudian tim Satresnarkoba polres Oku melakukan pengembangan dan menyisir ke TKP lahan tersebut, telah ditemukan tanaman pohon ganja yang ditanam oleh tersangka EP, tanaman tersebut bercampur dengan tanaman lain,” katanya.
Dari hasil pengembangan tim Satresnarkoba polres OKU, tersangka EP menanam ganja di 7 titik lokasi talang bancong atas desa negeri Sindang kecamatan Sosoh Buay rayap.
“Lokasi tersebut merupakan daerah jurang dan hutan kawasan sehingga sangat sulit untuk dilalui oleh masyarakat, dan tim Satresnarkoba terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan terhadap tersangka EP terus dicari oleh petugas satresnarkoba polres OKU,” pungkasnya. (budi utomo)













