Dua DPO Curat Diringkus Team Gabungan Polsek Lubuk Batang

fhoto : hms/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Team gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek lubuk Batang dipimpin Kanit Reskrim Polsek lubuk batang Ipda Yendra Aprizal,SH berhasil menangkap kedua orang tersangka curat yang menjadi DPO masing-masing bernama Suripto (37) dan Erdianto (45) pada Senin, (31/01/2022).

Saat team gabungan Reskrim dan Intel Polsek lubuk batang hendak menyergap, Pelaku Suripto mencoba melarikan diri, namun petugas mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku.

Usai tersangka Suripto berhasil di tangkap dan di intrograsi oleh petugas tim gabungan Polsek lubuk batang, Suripto memberitahu keberadaan DPO Erdianto sedang berada di rumahnya didaerah batu kuning dan tersangka Erdianto berhasil di tangkap oleh tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek lubuk batang dari hasil pengembangan. Selasa, (01/02/2022) pukul 01.00 wib.

Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi kasi Humas polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, team gabungan Reskrim dan Intel Polsek lubuk batang telah berhasil menangkap dua orang DPO kasus curat.

“Semua pelaku sudah diamankan di Polsek lubuk batang bersama barang bukti kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut, kepada pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *