2 Tahun Buron, Kasus Pembunuhan di OKU Selatan Akhirnya Terungkap, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
OKU Selatan, bidiksumsel.com – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Pelaku berinisial E (24) ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026, di kediamannya di Desa Durian Sembilan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan di bawah koordinasi Polda Sumatera Selatan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pengembangan lintas wilayah yang melibatkan pertukaran informasi antarunit kepolisian.
Perkara ini berawal pada Agustus 2024 ketika warga menemukan jasad seorang pria berinisial S (41) di pinggir jalan wilayah Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di tubuhnya.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi awal dari proses penyelidikan panjang. Sejak saat itu, aparat dari Polres OKU Selatan terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri berbagai kemungkinan motif dan pelaku.
Namun, minimnya petunjuk di awal membuat kasus ini sempat berjalan lambat dan pelaku berhasil menghilang dari radar kepolisian selama bertahun-tahun.
Titik terang baru muncul ketika penyidik mendapatkan informasi hasil koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain, termasuk dari Polres OKU Timur. Dari pengembangan kasus berbeda, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku E.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil memastikan keberadaan pelaku di wilayah Buay Pemaca.
Kapolsek Buay Pemaca bersama personel kemudian melakukan operasi penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di rumahnya.
Motif : dendam pribadi yang berujung tragedi
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati karena korban sering melontarkan ucapan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya.
Emosi yang tidak terkendali tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban. Polisi masih terus mendalami keterangan pelaku untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk kemungkinan adanya faktor lain di balik kejadian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen visum et repertum yang memperkuat proses pembuktian hukum.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang dilengkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang tidak pernah menghentikan proses penyelidikan meskipun kasus sudah berjalan lama.
Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun perkara yang diabaikan oleh kepolisian.
“Meski sudah hampir dua tahun, penyidik tetap bekerja profesional untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap pelaku. Ini bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut penangkapan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum.
“Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan terungkap. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah menyiapkan rekonstruksi perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, aparat berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak kriminal, sekecil apa pun jejaknya, pada akhirnya akan terungkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (rd)












