Polres Muara Enim Tangkap Pria 31 Tahun Terkait Sabu 0,32 Gram di Kelurahan Muara Enim

TSK berinisial B (31) diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim

Muara Enim, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (31) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Kampung II, Dusun Muara Enim, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga memastikan keberadaan dan ciri-ciri pelaku. Setelah itu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di dalam rumah.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang sedang dipegang oleh pelaku menggunakan tangan kanannya,” ujar Iptu A. Yurico.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku B (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *