OKU, bidiksumsel.com – Berharap menang puluhan juta rupiah, IMA (32) warga Block C2 dusun sumber Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan OKU terpaksa diciduk oleh team Resmob Singa Ogan Polres OKU.
Pasalnya pada saat ditangkap, IMA sedang asik bermain judi online togel Singapura dengan cara memasang angka-angka yang telah di siapkan atau di masukan dalam data rekap kedalam situs aplikasi Judi Togel Online dengan akun yang dimiliki.
Dari hasil pasangan judi online, tersangka IMA selaku bandar mendapat keuntungan 10% (persen) dari hasil tersebut, hal inilah yang membuat tersangka merasa tergiur untuk mendapatkan hasil dari judi online.
Dari hasil penangkapan, team Resmob singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) handphone merk one plus yang digunakan tersangka.
Uang tunai Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dengan nominal pecahan dua lembar uang kertas pecahan rp.20.000, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, 9 (sembilan) lembar uang pecahan rp.5.000, dan 3 (tiga) buah buka rekapan.
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi kasi Humas polres OKU AKP Mardi Nursal, saat terjadi penangkapan, tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel dipasaran Singapura.
“Tersangka melakukan judi online tersebut dengan cara memasang angka-angka yang telah disiapkan dalam rekap melalui situs aplikasi, untuk tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP,” singkatnya. (hms/budi utomo)













