OKU, bidiksumsel.com – Team Resmob singa Ogan Polres OKU dalam waktu tiga hari berhasil ungkap Dua kasus tindak pidana Curat.
Kali ini tersangka SA bin Zulhatmi (27) berhasil ditangkap oleh team Resmob singa Ogan Polres OKU Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K. Jumat, (14/01/2022).
Tersangka SA ditangkap dirumahnya dusun II desa Lubuk rukam kecamatan peninjauan Kabupaten OKU, setelah Team Resmob singa Ogan Polres OKU berhasil melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus curat yang dilakukan oleh tersangka. Minggu, (05/12/2021).
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SA ditemukan barang bukti berupa 2 unit handphone masing-masing merk : hp Realme C25 warna biru, hp Vivo Y12 warna biru.
Berdasarkan kronologis kejadian bahwa tersangka SA melakukan pencurian bersama dua orang teman nya yang berinisial RR dan FA yang menjadi daftar Pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka mencuri dua unit handphone dirumah korban Satri Jaya bin Darsata (41) warga desa karang dapo kecamatan peninjauan kabupaten OKU, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan atas penangkapan tersangka berinisial SA (27) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terhadap tersangka RR dan FA yang masuk sebagai DPO, team Resmob singa Ogan Polres OKU terus melakukan pencarian terhadap orang tersebut, dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP,” katanya. (budi utomo)













