OKU, bidiksumsel.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TS (30) warga dusun IV RT 003 RW 004 desa batu putih kecamatan baturaja barat Kabupaten OKU pada Jumat (12/11/2021) diciduk Satresnarkoba Polres OKU di jalan Sultan Mahmud Badarudin II kelurahan kemalaraja kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU.
Pasalnya, TS memiliki diduga sabu 1,08 Gram saat digeledah didalam kotak rokok sampoerna yang sedang dipegang.
Sebelum diciduk, team satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat tentang TS yang sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu di salah satu salon dikawasan pasar baru.
Setelah team satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan, tersangka TS kedapatan sedang membawa narkotika diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok saat tersangka TS diberhentikan dari kendaraan ojeknya.
Kemudian team satresnarkoba Polres OKU melakukan penggeledahan terhadap tersangka TS, dan ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna yang sedang dipegang oleh tersangka berupa narkotika diduga sabu seberat 1,08 gram.
Tersangka TS akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres OKU oleh team satresnarkoba bersama barang bukti narkotika dan barang bukti lain satu buah handphone.
Saat dimintai keterangan hari ini (14/11/2021), Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyampaikan, saat ini satresnarkoba Polres OKU telah mengamankan seorang IRT berinisial TS.
“Tersangka TS dikenakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (budi utomo)













