RDW Seorang Pengedar Kedapatan Simpan Diduga Sabu 22,61 Gram

fhoto : RDW beserta barang bukti saat diamankan/(hms/budi utomo)

OKU, bidiksumsel.com – Setelah melakukan pengembangan hasil penangkapan tersangka ZY dan ND, Satresnarkoba Polres OKU dan Personel Polsek Peninjauan akhirnya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika diduga sabu seberat bruto 22,61 gram.

Diketahui seorang pengedar tersebut berinisial RDW, yang kedapatan menyimpan narkotika diduga jenis sabu, dan 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale didalam kaleng dan kotak bola lampu.

Satresnarkoba Polres OKU, dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz,SE dan personel Polsek peninjauan langsung melakukan penggerbekan terhadap Tsk RDW (34) yang sedang berada dirumahnya.

Kemudian setelah RDW berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa dan ketua rt setempat. Alhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu yang disimpan didalam dua buah kaleng roti

Menurut Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui kasat narkoba Polres OKU, didampingi kasi Humas Polres OKU mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ZY, dan ND, satresnarkoba Polres OKU, dan personel Polsek peninjauan juga berhasil menangkap tersangka RDW warga desa Tanjung makmur unit 16 kecamatan sinar peninjauan kabupaten OKU.

“Tersangka RDW berikut barang bukti sudah diamankan di polres Oku,terhadap tersangka RDW berstatus pengedar dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *