Home Politik Dibayangi Pandemi Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 6 Juni 2020

Dibayangi Pandemi Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 6 Juni 2020

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni. Hal itu mengemuka dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan Pilkada 2020.

“Jadwalnya semula kita rencanakan 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu(16/5).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. “Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” kata Ubaid.

PPK dan PPS, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

“PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” katanya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu.

Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Untuk masa kampanye, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. (eep

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here