Home Palembang BNN Sita Aset Rp 64 Miliar! Jaringan Narkotika Internasional Terungkap!

BNN Sita Aset Rp 64 Miliar! Jaringan Narkotika Internasional Terungkap!

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

BNN Berhasil Bongkar Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkotika Internasional, Sita Aset Senilai Lebih dari Rp 64 Miliar

Palembang, bidiksumsel.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kali ini, BNN berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang. Tidak tanggung-tanggung, BNN berhasil menyita aset dengan nilai total lebih dari Rp 64 miliar dalam operasi ini.

Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK., M.Si., menggelar konferensi pers di depan sebuah ruko hasil sitaan di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar, Palembang. Dalam konferensi tersebut, Marthinus menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat BNN dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami untuk tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan para bandar agar mereka tidak lagi bisa melakukan aktivitas ilegal,” ungkap Komjen Pol Marthinus Hukom di hadapan para awak media.

Dalam operasi ini, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka dari dua jaringan besar. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia-Palembang, sementara satu tersangka dari jaringan Aceh-Palembang. Keempatnya terlibat aktif dalam transaksi narkotika dan pencucian uang yang terhubung dengan berbagai negara di luar negeri.

Komjen Pol Marthinus menjelaskan, setelah berhasil menangkap para tersangka, BNN melakukan analisis transaksi keuangan mereka. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan aliran dana yang berasal dari transaksi narkotika. Dana tersebut disalurkan melalui beberapa rekening bank, baik atas nama pribadi maupun pihak lain. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa keempat tersangka terlibat dalam pencucian uang dengan modus yang canggih.

Dalam kasus ini, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan asal-usul dana yang berasal dari aktivitas narkotika. Menurut Marthinus, modus operandi yang digunakan oleh tersangka termasuk nominee, u-turn, tarik dan setor tunai, serta penyamaran aset menggunakan nama pribadi maupun pihak ketiga.

“Para tersangka menyembunyikan uang hasil penjualan narkotika dalam bentuk aset seperti properti, kendaraan, dan bahkan perhiasan. Kami menemukan bahwa mereka menggunakan nama orang lain dalam kepemilikan aset tersebut untuk mengaburkan jejak transaksi,” jelas Marthinus.

Modus operandi tersebut memungkinkan mereka untuk tetap melakukan aktivitas pencucian uang tanpa menarik perhatian pihak berwenang. Namun, BNN dengan cepat menelusuri aliran dana yang mencurigakan, sehingga berhasil membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

Dalam operasi ini, BNN menyita berbagai barang bukti yang mencakup uang tunai, properti, kendaraan, dan aset-aset berharga lainnya. Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil disita oleh BNN :

– Uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan total Rp 278.886.782,26.
– Saldo rekening sejumlah Rp 999.323.047,00.
– Aset properti berupa rumah, ruko, dan tanah senilai Rp 60.200.000.000,00.
– Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua dan roda empat dengan total nilai Rp 2.576.792.000,00.

Khusus untuk tersangka HI alias AC, BNN menyita aset senilai lebih dari Rp 26,5 miliar dalam bentuk properti, serta uang tunai dan saldo rekening mencapai hampir Rp 1,25 miliar. Untuk tersangka LM, barang bukti berupa aset properti dengan total nilai Rp 6,7 miliar disita, sedangkan untuk tersangka AT alias WH, aset senilai Rp 7 miliar turut disita.

“Seluruh aset ini kami sita untuk proses hukum lebih lanjut. Selain empat tersangka yang telah ditangkap, kami juga masih memburu tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Marthinus.

Tiga pelaku yang masih buron adalah KOH (DPO Tindak Pidana Narkotika), RA, istri kedua tersangka AT alias WH yang diduga berperan sebagai pemilik rekening, dan AC, pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.

Ketiga pelaku ini dianggap sebagai bagian penting dalam jaringan pencucian uang yang terhubung dengan transaksi narkotika internasional. BNN berkomitmen untuk terus mengejar ketiga pelaku ini hingga berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni :

– Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, BNN berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh betapa seriusnya dampak dari terlibat dalam jaringan narkotika dan pencucian uang.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika, menghentikan pencucian uang, dan memiskinkan para pelaku,” tegas Marthinus.

Kasus ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Jaringan narkotika tidak hanya melibatkan pelaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri, membuatnya semakin sulit untuk dilacak. Namun, dengan sinergi antara BNN, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan, serta aset-aset hasil kejahatan dapat disita untuk mengurangi daya gerak para bandar.

Keberhasilan BNN dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pelibatan teknologi dalam investigasi. Dengan melakukan analisa mendalam terhadap transaksi keuangan dan aliran dana, BNN berhasil mengungkap praktik pencucian uang yang selama ini terselubung. Operasi semacam ini harus terus ditingkatkan agar Indonesia bisa terlepas dari jeratan narkotika yang menghancurkan generasi muda. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here