Home Polda Sumsel Bos Tambang Ilegal Ditangkap! Kerugian Negara Rp 540 Miliar Terbongkar!

Bos Tambang Ilegal Ditangkap! Kerugian Negara Rp 540 Miliar Terbongkar!

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Bos Tambang Ilegal Ditangkap : Bobby alias BC Terlibat Penambangan Batubara Ilegal dan TPPU dengan Kerugian Negara Rp 540 Miliar

Palembang, bidiksumsel.com – Pada pertengahan Agustus 2024, Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sebuah jaringan penambangan batubara ilegal yang telah beroperasi selama beberapa tahun.

Salah satu figur sentral yang ditangkap dalam operasi ini adalah Bobby alias BC, seorang bos tambang batubara yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan ini menandai langkah besar dalam upaya penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Operasi yang dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024 ini berhasil mengidentifikasi lokasi konsesi penambangan ilegal yang berada di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sawindo Permai di Kabupaten Muaraenim.

Dengan keterlibatan personel dari Brimobda Sumsel dan Polres Muaraenim, operasi ini tidak hanya berhasil menghentikan kegiatan ilegal tersebut, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan skala besar dari aktivitas penambangan batubara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Setelah melakukan pengembangan dari hasil operasi, polisi akhirnya berhasil menangkap Bobby alias BC di salah satu hunian apartemen di Pulau Jawa. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang dilakukan sejak ditemukannya aktivitas ilegal di konsesi penambangan tersebut.

Bobby alias BC, yang diketahui berusia 32 tahun, telah melakukan penambangan batubara ilegal sejak tahun 2019 hingga Agustus 2024. Penambangan ini tidak hanya melanggar hukum terkait pertambangan, tetapi juga memberikan dampak lingkungan yang cukup serius di wilayah operasionalnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo, dalam keterangannya pada Senin, 21 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah bekerja siang dan malam untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal yang sangat rapi dan tersembunyi.

Menurut Bagus, operasi tersebut sempat mengalami kesulitan karena alat-alat berat yang digunakan untuk menambang batubara disembunyikan di dalam hutan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku penambangan ilegal, termasuk BC, sangat berhati-hati dalam menjalankan operasi mereka agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Selama operasi yang berlangsung di konsesi penambangan ilegal, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh BC dan kelompoknya. Di antaranya, ditemukan lima ton batubara yang siap dijual, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, surat keterangan, serta dokumen gaji karyawan yang menjadi bukti sahih bahwa BC menjalankan operasi tambang ini secara sistematis dan terstruktur.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit bulldozer, tiga unit excavator, lima unit ponsel, satu unit komputer (PC), DVR Tripod, genset listrik, dua buah kartu ATM, mesin fingerprint, dan 12 lembar seragam pekerja tambang. Tidak hanya itu, empat unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut batubara juga turut disita oleh pihak kepolisian.

BC diketahui menjalankan kegiatan penambangan ilegal ini melalui perusahaannya, PT Bobby Jaya Perkasa. Selama bertahun-tahun, ia berhasil mengoperasikan tambang batubara ilegal ini dengan memanfaatkan celah hukum dan ketidakmampuan pihak berwenang untuk mendeteksi lokasi tersembunyi tempat alat-alat berat disimpan.

Tidak hanya terlibat dalam penambangan ilegal, Bobby alias BC juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan ilegal tersebut. Menurut Kombes Pol Bagus Suryo Pratomo, total kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal ini mencapai Rp 540 miliar. Jumlah yang sangat besar ini berasal dari hasil penjualan batubara ilegal yang dilakukan BC selama periode 2019 hingga 2024.

Dalam tindak pidana pencucian uang ini, polisi berhasil menyita sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak yang diduga berasal dari hasil kejahatan BC. Di antara barang bukti yang disita adalah tiga unit tanah dan bangunan dua lantai di Muaraenim dan Palembang, serta beberapa kendaraan mewah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kendaraan tersebut termasuk Toyota Land Cruiser 300 VX-R warna hitam dengan nomor polisi B 1007 VJF, Mercedes Benz C-Class warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 385 EL, dan mobil sport Porsche tipe Boxster Spyder tahun 2015 berwarna putih.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita beberapa kendaraan lainnya, termasuk Honda CR-V dan Honda HR-V, serta 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, seperti Ducati Paligane, Yamaha R1, dan VMC 160. Koleksi kendaraan BC ini menunjukkan bahwa hasil kejahatan yang ia peroleh dari penambangan ilegal digunakan untuk membeli barang-barang mewah yang menonjolkan gaya hidup glamor.

Selain kendaraan, barang-barang elektronik juga ditemukan di hunian BC, seperti televisi Toshiba 65 inci, satu set PlayStation 5 merek Sony, dan berbagai barang lainnya. Polisi juga mengamankan berbagai dokumen finansial, termasuk *print out* rekening koran dari beberapa bank, seperti BCA, BRI, dan Bank Sumsel Babel, yang menunjukkan aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, Bobby alias BC dijerat dengan beberapa pasal yang memberatkannya. Untuk tindak pidana penambangan ilegal, ia dikenai Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 miliar, BC harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sementara itu, terkait tindak pidana pencucian uang, BC dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 20 tahun.

TPPU ini menunjukkan bahwa BC tidak hanya mengambil keuntungan dari penambangan ilegal, tetapi juga mencoba menyembunyikan hasil kejahatannya dengan memindahkan dan mengalihkan aset-aset yang diperolehnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here