Serap Aspirasi Warga OKI, Wahyu Sanjaya Sosialisasikan Pemenuhan Hak Dasar Menurut UUD 1945

ist

Wahyu Sanjaya Gelar ASMAS di Pedamaran Timur, Tegaskan Hak Dasar Warga Dijamin UUD 1945

OKI, bidiksumsel.com – Anggota DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II, H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M., menggelar kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

ASMAS merupakan agenda resmi Anggota MPR RI yang bertujuan menyerap, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Berbagai masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun program pembangunan di tingkat nasional.

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Anja Robin, S.H. diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan tuan rumah, sambutan Bupati Ogan Komering Ilir, penyampaian materi oleh Anggota DPR RI/MPR RI, sesi foto bersama, serta dialog interaktif bersama masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., Kapolsek Pedamaran Timur Abu Khoir, S.H., M.H., Kepala Desa Tanjung Makmur Teguh Sugianto, S.T., tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Pedamaran Timur.

Dalam sambutannya, Wahyu Sanjaya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak tersebut meliputi hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, perlindungan hukum, hingga kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional sangat penting agar setiap warga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan sekaligus mengetahui mekanisme penyampaian aspirasi kepada pemerintah maupun lembaga legislatif.

“ASMAS menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi. Aspirasi yang disampaikan akan kami perjuangkan sesuai kewenangan yang kami miliki di DPR/MPR RI,” ujar Wahyu Sanjaya.

Ia menambahkan, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Melalui dialog yang terbuka, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diketahui secara langsung sehingga dapat diperjuangkan melalui fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran di tingkat nasional.

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi Mahzareki mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, forum seperti ASMAS mampu memperkuat hubungan antara masyarakat dengan wakil rakyat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konstitusi.

Ia berharap masyarakat tidak hanya memahami hak-haknya sebagai warga negara, tetapi juga mampu menjalankan kewajibannya dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pedamaran Timur Abu Khoir yang hadir sebagai narasumber turut menyampaikan materi mengenai pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat serta peningkatan kesadaran hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai fondasi penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan kondusif.

Sesi dialog menjadi salah satu bagian yang paling mendapat perhatian peserta. Berbagai aspirasi dan masukan disampaikan masyarakat, mulai dari persoalan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Melalui forum tersebut, warga berharap berbagai persoalan yang disampaikan dapat diteruskan dan diperjuangkan di tingkat pusat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki anggota DPR RI.

Antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu-isu konstitusi serta pentingnya ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan wakil rakyat.

Melalui kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertema Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta semakin aktif menyampaikan aspirasi demi terwujudnya pembangunan yang adil, merata, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *