Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Transaksi 170 Butir Ekstasi di OKI, Dua Wanita Ditangkap

Salah satu tersangka saat diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel/ist

OKI, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Operasi dipimpin langsung oleh C.S. Panjaitan di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Yulian Perdana, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan represif dan pengembangan jaringan terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” katanya.

Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *