Digerebek Malam Hari, Dua Pengedar Sabu di Indralaya Utara Tak Berkutik

ist

Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Ogan Ilir di bawah koordinasi Polda Sumatera Selatan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pulau Semambu. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (41) dan MH (31).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Setelah memastikan keberadaan target dan mengantongi informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana narkotika yang meresahkan masyarakat. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,25 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, empat ball plastik klip bening, satu buah sekop kecil, serta 41 buah pirek kaca yang diduga digunakan sebagai alat pendukung dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tak hanya itu, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino tanpa pelat nomor turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana operasional oleh para tersangka.

Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Pengembangan kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Langkah pengembangan jaringan dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang kerap melibatkan lebih dari satu pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman penjara dalam jangka waktu panjang.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga berbagai potensi kejahatan dapat segera diungkap. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Sinergi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara, termasuk pemeriksaan urine serta gelar perkara awal sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *