Muba  

Akhirnya Damai! Mediasi Panjang SD Negeri Simpang Kurun dan Wali Murid Berbuah Kesepakatan

ist

Muba, bidiksumsel.com – Upaya penyelesaian permasalahan antara pihak SD Negeri Simpang Kurun dengan wali murid akhirnya membuahkan hasil melalui kegiatan mediasi yang berlangsung di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (2/4/2026). Proses mediasi ini menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik yang sempat mencuat dan menarik perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pertemuan tersebut mempertemukan pihak sekolah yang diwakili Kepala SD Negeri Simpang Kurun, Subandia, dengan wali murid, Darwin Ibar. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin, Sharlie Esa Kenedy, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan.

Suasana pertemuan berlangsung kondusif dan penuh musyawarah. Sejumlah pejabat terkait turut hadir mendampingi, di antaranya Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Hairunsyah, Kepala UPTD PPA Kecamatan Sekayu, Halimah, serta jajaran staf dari kedua instansi. Dari pihak pendidikan, turut hadir Kepala Bidang Pembinaan SD Muri beserta staf terkait.

Selain itu, dari pihak sekolah hadir Koordinator Wilayah Dikbud Bayung Lencir, Temon, bersama guru dan staf sekolah. Sementara dari pihak wali murid, Darwin Ibar hadir didampingi keluarga terdekat.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa pemulihan mental anak menjadi prioritas utama. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan anak dapat kembali percaya diri dan melanjutkan pendidikan secara normal.

Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi layanan pendampingan psikolog apabila dibutuhkan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu anak dalam menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat permasalahan yang terjadi.

Selain itu, pihak sekolah menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada siswa, baik dalam proses pemulihan mental maupun keberlanjutan pendidikan.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada kesepakatan administratif, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis anak sebagai pihak yang paling terdampak.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan mediasi adalah permintaan wali murid agar anaknya dipindahkan ke sekolah negeri lain sesuai pilihan keluarga. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak sekolah.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak SD Negeri Simpang Kurun menyatakan kesediaan membantu seluruh proses administrasi pemindahan dua orang siswa hingga selesai. Hal ini dilakukan guna memastikan transisi pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, pihak sekolah juga menjamin nama baik siswa tetap terjaga, baik di sekolah asal maupun di sekolah tujuan. Jaminan ini dinilai penting untuk melindungi masa depan pendidikan anak dan mencegah dampak sosial di lingkungan sekolah baru.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga bersedia memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada wali murid untuk membantu biaya pengobatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Damai tertanggal 4 Februari 2026 di Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.

Kesepakatan damai tersebut juga memuat poin penting terkait komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut atau mengungkit kembali permasalahan di masa mendatang.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang kembali mempermasalahkan hal tersebut, maka pihak yang bersangkutan bersedia menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga hubungan baik antara pihak sekolah dan wali murid, sekaligus mencegah konflik serupa berulang di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta didik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Instansi tersebut menyatakan siap membantu serta memfasilitasi proses pemindahan sekolah sesuai dengan keinginan orang tua, selama masih berada dalam wilayah kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan anak tetap terjamin tanpa mengganggu proses belajar.

Dinas juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa, sehingga mereka dapat belajar dengan tenang dan optimal.

Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama. Penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dinilai sebagai langkah bijak dalam menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa komunikasi terbuka dan pendekatan persuasif merupakan kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan di dunia pendidikan.

Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin berharap hasil mediasi ini mampu memberikan rasa aman bagi anak serta menjadi contoh bagi penyelesaian konflik serupa di masa mendatang.

Dengan berakhirnya mediasi secara damai, diharapkan proses pendidikan anak dapat kembali berjalan normal, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *