Mengenal Perda Nomor 1 Tahun 2025 Kabupaten PALI : Aturan Ketertiban Umum yang Wajib Ditaati
PALI, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman lingkungan dengan meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini secara khusus mengatur tata kehidupan masyarakat, termasuk soal kebersihan, ketenangan lingkungan, dan perlindungan warga dari gangguan sosial.
Sosialisasi perdana Perda ini digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Penukal Utara, Desa Prabumenang, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, mulai dari Camat, Polsek, Babinsa, Kepala Desa, tokoh masyarakat, hingga unsur Sat Pol PP PALI sebagai penegak Perda. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari dengan suasana penuh partisipasi aktif. Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Kabid Perda Sat Pol PP PALI, Dedi Martono, S.Pd, Perda ini hadir sebagai jawaban atas kondisi sosial yang masih sering diwarnai oleh pelanggaran ketertiban sehari-hari, seperti buang sampah sembarangan, gangguan dari hewan peliharaan, hingga kebisingan musik pada malam hari.
“Tujuan Perda ini bukan untuk menghukum, tetapi menciptakan kesadaran kolektif bahwa ketertiban adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Dedi.
3 Poin Krusial dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025
Berikut adalah tiga aturan penting yang disorot dalam sosialisasi :
- Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp10 Juta (Pasal 29B)
Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai, jalan umum, atau pekarangan orang lain, akan dikenai sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta. Ini mencakup pembuangan limbah rumah tangga maupun industri kecil. - Gangguan dari Hewan Peliharaan (Pasal 30)
Pemilik hewan wajib memastikan peliharaannya tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hewan yang berkeliaran bebas, mengotori fasilitas umum, atau menimbulkan suara berlebihan di malam hari bisa menjadi dasar sanksi. Denda maksimalnya sama, Rp10 juta. - Hiburan Musik Mengganggu Malam Hari (Pasal 41)
Salah satu pasal yang cukup mengejutkan adalah larangan keras menyelenggarakan hiburan musik yang mengganggu ketertiban antara pukul 22.00–06.00 WIB. Bagi pelanggar, hukuman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bisa dikenakan.
Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., dalam sambutannya mewakili Kapolres PALI, menyampaikan bahwa aparat kepolisian mendukung penuh penegakan Perda ini sebagai bagian dari upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum yang mengganggu kenyamanan publik.
“Masyarakat yang taat hukum akan menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman. Perda ini tidak hanya jadi aturan di atas kertas, tapi akan kami kawal bersama-sama,” tegas Budi Anhar.
Sosialisasi ini juga disambut antusias oleh para Kepala Desa dan tokoh masyarakat, yang melihat Perda ini sebagai langkah maju yang harus disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW. Menurut Camat Penukal Utara, Fahrudin, S.Psi, keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada partisipasi masyarakat, termasuk edukasi di tingkat keluarga.
“Kebersihan lingkungan dan ketertiban malam hari itu harus dimulai dari rumah masing-masing. Dengan adanya aturan ini, kita lebih percaya diri menindak dan menegur secara bijak,” ujarnya.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas kasus-kasus pelanggaran di lapangan dan solusi penanganannya. Salah satu kesimpulan penting yang disampaikan adalah pentingnya kerja sama lintas sektor pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan PALI sebagai wilayah yang tidak hanya berkembang secara fisik, tapi juga tertib secara sosial.
Dengan Perda ini, Pemerintah Kabupaten PALI menunjukkan komitmen serius dalam menguatkan supremasi hukum di tingkat lokal, demi terciptanya kehidupan sosial yang lebih tertib, damai, dan menjunjung tinggi nilai gotong royong serta kesadaran hukum masyarakat. (es)










