OKI, bidiksumsel.com – Penjabat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), yang kali ini diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir, M. Refly Ms, S.Sos., MM, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meresmikan dan membuka program Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak Kumang pada tanggal 15 Mei. Acara tersebut bertajuk “Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak”.
Peresmian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta KIA untuk anak Umang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan harapan pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak-anak terlantar.
M. Refly Ms menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan KIA anak. Oleh karena itu, ini merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk tersebut.
Pj Sekda OKI juga meminta kepada seluruh Camat di Kabupaten OKI untuk terus bekerja sama dengan stakeholder yang ada dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrim.
Program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” merupakan inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik.
Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, SH. MH, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh warga memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai.
Program ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menghasilkan dampak yang signifikan. Hingga bulan Mei, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta, dan hampir 3.000 Kartu Identitas Anak (KIA) telah diterbitkan dalam rangka program “Adhyaksa Peduli Anak Umang.”
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan bahwa program ini adalah wujud kepedulian mereka terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik, dan mereka akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini. (red)







