Remaja Tewas Tertembak di OKI, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Senjata Revolver

Kapolres OKI beserta jajaran saat tunjukkan barang bukti

Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Mesuji

OKI, bidiksumsel.com – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang remaja berusia 18 tahun di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satuan Intelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji setelah menerima laporan terkait peristiwa yang menyebabkan korban berinisial SH (18) meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Blok E Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Saat kejadian, korban bersama seorang remaja lain berinisial MCA (18) berada di dalam kamar. Tidak lama kemudian terdengar suara letusan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan selanjutnya dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim gabungan berhasil mengamankan MCA pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong, satu buah proyektil, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses pembuktian secara ilmiah dan forensik.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian, asal-usul senjata api yang digunakan, legalitas kepemilikan senjata tersebut, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan cepat perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres OKI menyatakan bahwa aspek kepemilikan dan penggunaan senjata api dalam perkara ini menjadi perhatian serius penyidik karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kami juga sedang mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua aspek akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Polda Sumatera Selatan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keberadaan senjata api tanpa izin memiliki risiko yang sangat besar terhadap keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik serta instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam beraktivitas dan bergaul serta menghindari kepemilikan barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *