Diduga Blokade Tambang Emas, Sejumlah Aktivis Diperiksa Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede/ist

Gorontalo, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Gorontalo) melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Minerba) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 28 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aksi yang merintangi kegiatan usaha pertambangan milik PT PETS, perusahaan yang mengelola proyek PANI Gold Project di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap aktivitas perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian itu, sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh beberapa aktivis dilaporkan menerobos masuk secara paksa ke dalam area operasional perusahaan tanpa izin.

Setelah memasuki kawasan perusahaan, kelompok tersebut diduga mengambil alih akses keluar masuk dengan melakukan pemblokadean di pintu portal utama. Tidak hanya itu, massa juga menggelar aksi unjuk rasa di lokasi operasional tambang.

Dalam aksinya, massa dilaporkan membakar ban bekas di depan pintu masuk perusahaan. Mereka juga membentangkan tali sebagai penghalang jalan, sehingga kendaraan operasional tidak dapat keluar maupun masuk area perusahaan.

Kelompok aksi juga menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog langsung di lokasi. Selain itu, massa mendesak agar kegiatan operasional pertambangan dihentikan sementara.

Akibat pemblokadean tersebut, sejumlah karyawan perusahaan yang sebagian merupakan masyarakat lokal dilaporkan tidak dapat pulang ke rumah maupun memasuki area kerja.

Gangguan akses keluar masuk perusahaan berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional tambang. Aktivitas kerja harian menjadi terhambat, termasuk kegiatan produksi dan pelayanan internal perusahaan.

Sejumlah pekerja juga dilaporkan mengalami kesulitan menjalankan aktivitas rutin akibat terbatasnya akses mobilitas di area perusahaan.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak PT PETS kemudian melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyelidik dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak perusahaan serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pemblokadean tersebut.

Penyelidik menduga perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 162 yang mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyelidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta mengumpulkan alat bukti.

Menurut Maruly Pardede, penyampaian aspirasi oleh masyarakat memang dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan ibadah salat Magrib berjamaah di Masjid Ad Zikra Polda Gorontalo, didampingi oleh Kepala Subdirektorat Tipidter Firman Taufik.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur yang berlaku.

Pendalaman terhadap kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban umum.

Di sisi lain, aparat juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah industri pertambangan, khususnya pada proyek strategis seperti PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan kepolisian memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan transparan, objektif, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *