Muba  

Bupati Muba Ultimatum PT Hindoli Soal Ilegal Drilling, Beri Waktu 2–4 Minggu

ist

Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat penting terkait penanggulangan aktivitas Ilegal Drilling yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muba. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (11/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Muba menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta PT Hindoli untuk mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam kawasan HGU perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah.

Menurut Toha Tohet, langkah tersebut dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pengeboran minyak ilegal yang telah berlangsung di wilayah tersebut.

“Kami menyampaikan kepada PT Hindoli terkait pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada pemerintah daerah. Namun apabila pihak Hindoli berkeberatan, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi serta GAKKUM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait permasalahan tersebut,” tegas Bupati.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting dilakukan agar pemerintah daerah tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal drilling yang terjadi di wilayah tersebut.

Bupati Muba juga memberikan tenggang waktu kepada pihak perusahaan untuk memberikan keputusan terkait usulan tersebut.

“Kami memberikan waktu sekitar dua hingga empat minggu untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Selain itu, Toha Tohet juga menyarankan agar PT Hindoli mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat agar perusahaan dapat terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada PT Hindoli untuk menyampaikan usulan atau solusi yang diinginkan perusahaan terkait persoalan tersebut.

Namun hingga saat rapat berlangsung, usulan tersebut belum disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan.

“PT Hindoli sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan mengenai keinginan perusahaan terhadap langkah yang ingin dilakukan, namun hal tersebut tidak disampaikan. Maka apabila nanti Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan, PT Hindoli harus melaksanakannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government dan Community Relations PT Hindoli Eko Sujipto menjelaskan bahwa aktivitas ilegal drilling di areal HGU perusahaan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak sekitar dua tahun lalu.

Ia menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah berupaya melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk melakukan penghadangan serta melarang pihak-pihak tertentu untuk memasuki kawasan perusahaan.

Namun demikian, perusahaan berharap melalui rapat tersebut dapat dihasilkan keputusan yang terbaik guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Kami berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang baik terkait permasalahan ilegal drilling di areal HGU PT Hindoli,” ujar Eko.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan siap memanfaatkan waktu yang telah diberikan oleh pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut keputusan terkait pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat.

Menurutnya, hasil rapat tersebut akan segera dilaporkan kepada pemegang saham serta manajemen perusahaan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

“Setelah ini akan segera kami tindak lanjuti dengan melaporkan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait keputusan rapat tentang pelepasan lahan terdampak di dalam HGU PT Hindoli,” tandasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap persoalan ilegal drilling yang terjadi di wilayah tersebut dapat segera menemukan solusi yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang lebih luas di masa mendatang. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *