Ultimatum 7 Hari Pemkot Prabumulih Berhasil! Kabel Semrawut Mulai Dirapikan

ist

Prabumulih, bidiksumsel.com – Upaya tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dalam menata kabel-kabel internet yang semrawut akhirnya menunjukkan hasil nyata. Setelah diberikan tenggat waktu selama satu minggu, sejumlah provider dilaporkan telah melakukan penertiban dan bahkan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.

Langkah ini bermula pada Jumat (13/02/2026), ketika seluruh vendor penyedia layanan internet dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Dalam pertemuan tersebut, para provider diminta melakukan penataan mandiri terhadap kabel yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Penataan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan estetis di ruang publik.

Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Effryadi, S.Psi., menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar memberikan imbauan. Pemantauan langsung dilakukan selama masa tenggat waktu guna memastikan kebijakan benar-benar dijalankan.

Dalam kurun waktu sepekan, respons dari provider dinilai cukup positif. Beberapa perusahaan mulai merapikan jaringan kabel yang sebelumnya terpasang tanpa penataan yang jelas. Bahkan pada Jumat (20/02/2026), sudah terdapat provider yang secara resmi melaporkan kepada Kominfo bahwa penertiban kabel di sejumlah titik telah diselesaikan.

Laporan tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan Pemkot mendapat perhatian serius dari pelaku usaha. Effryadi pun menyampaikan apresiasi kepada provider yang menunjukkan itikad baik dan bergerak cepat melakukan penataan ulang.

Meski demikian, Pemkot Prabumulih menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti sampai di sini. Pemerintah memastikan seluruh titik benar-benar bersih dari kabel yang tidak tertata.

Bagi provider yang belum melaksanakan kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas berupa pemotongan kabel akan diberlakukan. Kebijakan ini akan dijalankan seiring pembentukan tim terpadu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengawasan Pembangunan Penyangga atau Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kota tidak ingin persoalan kabel semrawut terus berlarut-larut dan mengganggu estetika maupun keselamatan publik.

Penataan kabel tidak bersifat sementara, melainkan dilakukan secara berkelanjutan. Fokus awal pengerjaan dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, dimulai dari kawasan Tugu Air Mancur hingga depan Gedung DPRD Kota Prabumulih. Selanjutnya, penataan akan dilanjutkan ke kawasan sekitar Komplek Islamic Center (IC).

Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur utama dan wajah kota yang sering dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah. Dengan penataan yang konsisten, diharapkan wajah Kota Prabumulih semakin rapi dan modern.

Masalah kabel semrawut bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kabel yang tidak tertata berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu fasilitas umum.

Dengan adanya progres dari sejumlah provider serta rencana pembentukan tim terpadu, Pemkot Prabumulih optimistis penataan kabel dapat berjalan menyeluruh dan konsisten. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kota menuju tata ruang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *