Muba, bidiksumsel.com – Kebakaran hebat kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dilaporkan terbakar pada Kamis (26/2/2026) di Kecamatan Sanga Desa. Insiden ini menambah daftar panjang kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, api diduga berasal dari lokasi yang berada di sekitar simpang Pakrin, tak jauh dari Rumah Makan Bunga Raya. Narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi penyulingan ilegal itu diduga milik seseorang bernama Leni.
“Kebakaran masakan di Kecamatan Sanga Desa tepatnya di dekat simpang Pakrin dan dekat Rumah Makan Bunga Raya. Nama pemilik masakan tersebut Leni,” ujarnya.
Informasi tersebut langsung dikonfirmasi kepada Kapolsek Sanga Desa, Candra Kalepi. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah olah TKP anggota, insya Allah segera kami laporkan ke Polres,” katanya singkat.
Meski demikian, peristiwa kebakaran ini kembali memicu sorotan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sanga Desa dan Polres Musi Banyuasin. Sejumlah pihak menilai insiden serupa sudah berulang kali terjadi, namun aktivitas illegal refinery dan illegal drilling masih terus berlangsung.
Sorotan tajam datang dari DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin. Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, menilai kebakaran ini menjadi bukti bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa masih menjamur.
“Insiden kebakaran ini bukan hanya sekali terjadi. Sudah beberapa kali, termasuk kebakaran akibat illegal drilling. Sosialisasi dan imbauan saja tidak cukup. Penindakan tegas dan penutupan lokasi harus dilakukan,” tegasnya.
Menurut Riyan, langkah sosialisasi yang selama ini dilakukan aparat kepolisian terkesan tidak efektif. Ia bahkan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut hanya sebatas formalitas administratif tanpa diikuti tindakan konkret di lapangan.
“Kalau hanya sosialisasi berulang kali tanpa penindakan, maka aktivitas ilegal akan terus tumbuh. Buktinya kebakaran kembali terjadi dan mengancam lingkungan,” ujarnya.
Ia mendesak agar pemilik lokasi yang terbakar segera ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Riyan juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini.
“Kami ingin lihat apakah tersangka yang ditetapkan nanti benar pemiliknya atau hanya peran pengganti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” singgungnya.
Lebih jauh, PJS Muba mengultimatum jajaran kepolisian setempat untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas illegal drilling dan illegal refinery. Jika kebakaran terus berulang tanpa langkah tegas, pihaknya berencana mendesak Polda Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Sanga Desa.
Kebakaran illegal refinery bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan ancaman kerusakan lingkungan. Selain berisiko menimbulkan korban jiwa, aktivitas ini juga berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran maupun adanya korban jiwa. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan aktivitas ilegal di sektor migas memerlukan langkah komprehensif, tidak hanya pendekatan persuasif, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Publik kini menunggu, apakah insiden kebakaran di Sanga Desa kali ini benar-benar menjadi titik balik penindakan, atau sekadar catatan panjang dalam daftar kejadian serupa yang terus berulang. (ari)













