Diduga Tanpa Izin, Tongkang Bermuatan Batubara Lintasi Sungai Musi, Warga Resah dan Aktivis Ancam Demo
Muba, bidiksumsel.com – Aktivitas tongkang bermuatan batubara yang terlihat melintas di Sungai Musi pada Sabtu (10/1/2026) memicu keresahan warga serta sorotan keras dari kalangan aktivis lingkungan. Pasalnya, pelayaran tongkang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, baik untuk melintasi alur Sungai Musi maupun untuk aktivitas bongkar muat di pelabuhan atau terminal khusus.
Sejumlah warga mengaku khawatir jika aktivitas tersebut dibiarkan terus berlangsung, karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, lingkungan, hingga ancaman keselamatan infrastruktur vital seperti jembatan.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Insiden tongkang yang menabrak dan merusak jembatan di Sungai Lalan beberapa waktu lalu masih membekas di ingatan warga. Peristiwa tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat selama berbulan-bulan.
“Bagaimana kalau jembatan kita nanti ditabrak dan perusahaan tidak bertanggung jawab? Toh yang terganggu dan dirugikan adalah kami sebagai masyarakat,” kata Yus, warga Kota Sekayu, kepada media ini, Minggu (11/1/2026).
Menurut Yus, Sungai Musi selama ini menjadi jalur utama transportasi masyarakat dan nelayan lokal. Jika terjadi kecelakaan pelayaran akibat lalu lintas tongkang batubara yang besar dan bermuatan berat, dampaknya akan sangat luas.
“Kalau jembatan rusak atau sungai tercemar, masyarakat kecil yang pertama kali merasakan dampaknya. Perusahaan mungkin bisa pergi, tapi kami tinggal di sini,” ujarnya.
Sorotan lebih tajam datang dari kalangan aktivis lingkungan. Sujarnik, salah satu penggiat lingkungan di Musi Banyuasin, menyayangkan adanya aktivitas pengangkutan batubara menggunakan tongkang di Sungai Musi, khususnya pada rute dari Jembatan Ampera Palembang ke arah hulu.
Menurutnya, jalur tersebut bukanlah alur pelayaran yang diperuntukkan bagi angkutan batubara.
“Sungai Musi dari Jembatan Ampera ke arah hulu bukan alur pelayaran batubara. Ini bukan jalur industri berat. Karena itu kami mempertanyakan, siapa yang memberikan izin sehingga tongkang batubara bisa melintas di rute tersebut,” tegas Sujarnik.
Ia menilai, jika aktivitas ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka akan membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih besar, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga risiko kecelakaan pelayaran.
“Kami minta pemerintah daerah tegas. Kalau tidak ada tindakan, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan izin pelayaran batubara tersebut,” katanya.
Tak hanya soal alur pelayaran, Sujarnik juga menyoroti keberadaan pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat batubara. Menurutnya, fasilitas tersebut juga diduga belum mengantongi izin lengkap.
“Izin terminal khusus itu tidak sederhana. Harus ada banyak dokumen pendukung, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau ini belum ada, maka aktivitasnya jelas bermasalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakter Sungai Musi yang memiliki banyak tikungan dan arus yang dinamis membuat risiko kecelakaan semakin tinggi jika dilalui tongkang besar bermuatan batubara.
“Kemungkinan besar belum ada izinnya, terutama untuk alur Sungai Musi yang rutenya berbelok-belok. Ini juga menjadi pertanyaan kami dan harus dijawab oleh Pemkab Muba, khususnya Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, Musni Wijaya, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan untuk aktivitas tersebut.
“Sampai saat ini belum ada izin, baik izin melintasi Sungai Musi maupun izin terminal khusus untuk pelabuhan bongkar muat batubara,” kata Musni Wijaya, Minggu (11/1/2026), saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan aktivitas tersebut, sekaligus mengambil langkah tegas.
“Kami akan segera cross check ke lapangan dan menghentikan aktivitas ini,” tegasnya.
Pernyataan Kadishub Muba tersebut memperkuat dugaan bahwa pelayaran tongkang batubara di Sungai Musi dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.
Aktivitas pengangkutan batubara melalui sungai bukan hanya berisiko terhadap infrastruktur, tetapi juga terhadap lingkungan hidup. Tumpahan batubara, oli kapal, hingga limbah operasional tongkang berpotensi mencemari air Sungai Musi yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, perikanan, hingga transportasi.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar menindak tegas perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Jangan tunggu sampai ada korban atau jembatan roboh dulu baru bertindak,” ujar Yus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui perusahaan pemilik tongkang batubara tersebut. Masyarakat dan aktivis menuntut transparansi serta tindakan nyata agar Sungai Musi tidak berubah menjadi jalur industri berisiko tinggi yang mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup warga di sekitarnya. (ari)













