Tewaskan Tiga Orang, Kasus Sumur Minyak Ilegal Keluang Dinilai Tak Menunjukkan Kepastian Hukum
Muba, bidiksumsel.com – Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menewaskan tiga orang pekerja hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Publik kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum setelah pemilik sumur minyak yang diduga menjadi penyebab tragedi tersebut, oknum berinisial “RC”, masih bebas beraktivitas tanpa terlihat adanya proses hukum yang transparan.
Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal itu terjadi beberapa waktu lalu dan menelan korban jiwa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status hukum pemilik sumur, meskipun peristiwa tersebut menimbulkan dampak serius berupa hilangnya nyawa manusia serta kerusakan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, oknum “RC” diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Fakta bahwa yang bersangkutan masih menjalankan aktivitas keseharian seperti biasa, tanpa adanya pemeriksaan terbuka atau penetapan status hukum, memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Isu dugaan ketidaktegasan aparat penegak hukum pun menguat. Bahkan, muncul kecurigaan adanya praktik “masuk angin” atau dugaan penerimaan setoran oleh aparat, sehingga proses hukum kasus kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terkesan berjalan di tempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra, S.H., CMSP, angkat bicara. Ia menilai Polres Musi Banyuasin tidak menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum terhadap kasus yang jelas-jelas telah menelan korban jiwa.
“RC sampai hari ini masih bebas berkeliaran dan menjalankan tugasnya di Dinas PUPR Muba tanpa rasa takut. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan penegakan hukum di Musi Banyuasin?” ujar Riyansyah kepada wartawan.
Riyansyah menegaskan bahwa hukum seharusnya ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan masyarakat biasa dalam proses penegakan hukum.
“Proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan terbuka. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Apakah benar aparat penegak hukum masuk angin sehingga RC masih lolos dari jerat hukum?” tegasnya.
Menurut Riyansyah, tragedi kebakaran sumur minyak ilegal di Keluang bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang seharusnya ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pola penanganan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang dinilai berulang kali tidak berujung pada penetapan tersangka. Hal ini, menurutnya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Musi Banyuasin.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kebakaran sumur minyak sebelumnya di Keluang yang menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.
Riyansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius hingga pemilik sumur minyak ilegal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika Polres Muba tidak tegas dan tidak berani menetapkan RC sebagai tersangka, maka kami akan mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum oknum “RC” maupun perkembangan penyelidikan kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan tiga orang tersebut. (ari)













