Muba  

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Muba Digadang Jadi Sumber PAD, PJS Muba : Jangan Terlalu Berharap

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, S.H.,/ist

Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusan dalam menata aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi isu sensitif di daerah penghasil migas tersebut. Upaya tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sejumlah tahapan telah dilalui Pemkab Muba, mulai dari sosialisasi hingga pertemuan intensif dengan para pengusaha sumur minyak masyarakat. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, dan konflik sosial.

Legalisasi sumur minyak masyarakat pun digadang-gadang membawa angin segar bagi para pelaku usaha lokal. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas yang selama ini belum tergarap optimal.

Namun, di tengah optimisme tersebut, muncul pula catatan kritis dari berbagai kalangan. Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, S.H., menilai bahwa rencana menjadikan sumur minyak masyarakat sebagai salah satu tumpuan PAD perlu dikaji secara realistis dan tidak berlebihan.

“Kita tentu mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang ingin menata dan melegalkan sumur minyak masyarakat. Namun, kita juga harus menunggu proses dan hasilnya. Apakah benar sumur minyak masyarakat ini akan memberikan kontribusi PAD yang signifikan bagi daerah,” ujar Riyansyah.

Menurutnya, selama ini aktivitas sumur minyak rakyat lebih banyak memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, sementara dampak kesejahteraan bagi masyarakat luas belum terlihat secara nyata. Oleh karena itu, legalisasi saja dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan pengawasan ketat dan skema distribusi manfaat yang adil.

Riyansyah juga meragukan klaim bahwa sektor sumur minyak masyarakat dapat secara signifikan membuka lapangan pekerjaan dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Muba.

“Belum tentu dari sumur minyak tersebut masyarakat bisa benar-benar sejahtera. Fakta di lapangan selama ini menunjukkan bahwa usaha ini masih lebih menguntungkan segelintir orang,” katanya.

Ia mengingatkan agar Pemkab Muba tidak menggantungkan harapan terlalu besar pada satu sektor saja sebagai sumber PAD. Menurutnya, Musi Banyuasin memiliki potensi kekayaan alam lain yang tak kalah besar, seperti sektor perkebunan, pertanian, dan sektor non-migas yang seharusnya juga dibenahi secara serius.

“Jangan terlalu berharap pada satu sektor saja. Masih banyak sektor lain di Muba yang bisa dikembangkan, seperti perkebunan dan pertanian, yang dampaknya bisa lebih merata ke masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Muba melalui berbagai forum menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak masyarakat bukan semata-mata mengejar PAD, tetapi juga sebagai upaya penertiban, peningkatan keselamatan kerja, serta pengurangan dampak lingkungan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah pusat, perusahaan migas, serta masyarakat agar kebijakan ini berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kabupaten Muba kini berada pada fase penting dalam menentukan arah pengelolaan sumur minyak masyarakat. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi pengelolaan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

Apakah legalisasi ini benar-benar akan menjadi solusi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat, atau justru memunculkan persoalan baru, waktu dan implementasi kebijakan di lapangan yang akan menjawabnya. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *