AMMBU Desak Bupati Muba Laporkan Kapus Tanjung Kerang ke Inspektorat, Dugaan Pelanggaran Etik Berat Mengemuka
Muba, bidiksumsel.com – Senin, 8 Desember 2025. Aroma ketegangan mulai terasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) setelah Asosiasi Mahasiswa Musi Bersatu (AMMBU) secara resmi mendesak Bupati Muba untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Tanjung Kerang beserta 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut AMMBU, tindakan Kapus tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik berat, lantaran mengeluarkan surat tugas sepihak yang memindahkan 11 P3K keluar dari Puskesmas Tanjung Kerang tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
Perwakilan AMMBU berinisial FG, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kapus dan sejumlah P3K tersebut tidak hanya menabrak aturan teknis, tetapi juga melanggar Undang-Undang, Surat Edaran Bupati, dan mekanisme administrasi ASN.
“Kapus tersebut seenaknya mengeluarkan surat tugas bagi ke-11 orang P3K. Padahal jelas ada aturan, ada mekanisme, ada edaran Bupati. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembangkangan,” tegas FG.
Ia juga memberikan contoh bahwa seorang mantan ketua DPRD Muba yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi pun tidak berani memaksakan penempatan anaknya saat seleksi P3K, menunjukkan bahwa prosedur resmi harus dihormati.
“Ada banyak contoh P3K lain yang taat aturan dan sabar menunggu penempatan. Mereka yang melanggar ini justru seolah merasa kebal dari aturan,” tambahnya.
AMMBU Minta Bupati Tinjau Ulang SK
AMMBU mendesak agar Bupati Muba mencabut atau meninjau ulang SK penempatan 11 P3K tersebut, karena dinilai diperoleh melalui prosedur yang tidak sah.
Menurut mereka, salah satu syarat seleksi P3K adalah pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi terkait, namun dugaan ketidaksesuaian dan manipulasi administrasi dinilai perlu diverifikasi secara formal.
“Terlalu banyak aturan wajib yang dipecundangi. Mulai dari rekomendasi kelayakan, SK penempatan tugas, Surat Edaran Bupati, hingga ketentuan Undang-Undang,” lanjut FG.
Surat Edaran Bupati No. 1070 Tahun 2025 Diduga Diabaikan
AMMBU menyebut bahwa tindakan Kapus dan para P3K terkait melanggar langsung isi Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 1070 Tahun 2025, yang menetapkan ketentuan penempatan tenaga P3K secara terukur, bertahap, dan berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan daerah.
Menurut mereka, tindakan ini tidak hanya mencoreng lembaga, tetapi juga mengundang pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah.
AMMBU menilai momen ini sebagai ujian kepemimpinan Bupati Muba dalam menegakkan disiplin perangkat daerah.
“Akan kehilangan muka dan sangat amat malu jika Bupati tidak mengambil tindakan keras, tegas dan terukur,” tegas FG.
Mereka mengatakan bahwa tindakan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal integritas pemerintahan daerah.
“Ini harus menjadi contoh bagi bawahan lain bahwa aturan bukan sekadar tulisan, tetapi untuk dipatuhi.” (ari)













