Kesal Diomelin, Pria di Palembang Curi Gerobak Siomay Rival Demi Singkirkan Persaingan
Palembang, bidiksumsel.com – Persaingan dagang di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang, berujung pidana. Seorang pria bernama R. Haidir Wahyudi (43) nekat mencuri gerobak siomay milik pedagang lain hanya karena kesal sering diomeli. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Kertapati setelah aksinya terungkap.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Yusuf Singedekane, tepatnya di samping SPBU Keramasan, Kertapati. Siang harinya, Haidir sempat terlibat cekcok dengan korban Hartina (39) yang berjualan di lokasi yang sama. Perselisihan ini diduga dipicu ucapan-ucapan korban yang kerap menyinggung tersangka.
Kesal dengan ocehan tersebut, Haidir langsung menyusun rencana. Malam itu, ia menyewa sebuah mobil pick up dengan tarif Rp200 ribu, lalu mengangkut gerobak siomay milik Hartina. Gerobak tersebut kemudian disembunyikan di rumah adiknya di kawasan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Saya cuma kesal sama korban. Dia perempuan, tapi hampir setiap hari mengomeli saya saat berjualan. Gerobaknya itu saya bawa ke rumah adik saya, pakai sewa mobil pick up,” ungkap Haidir saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek Kertapati, Jumat (8/8/2025).
Haidir mengaku tidak berniat menjual gerobak tersebut. Tujuannya hanya satu: membuat Hartina tidak bisa berjualan lagi di lokasi yang sama.
Sementara itu, Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan menjelaskan, motif tersangka murni karena dendam persaingan dagang.
“Antara tersangka dan korban ada perselisihan dagang. Tersangka mengambil gerobak siomay korban lalu menyembunyikannya di Tanjung Barangan. Tujuannya untuk mengurangi persaingan di lokasi berjualan,” kata AKP Angga.
AKP Angga menegaskan, meski barang curian tidak dijual, tindakan Haidir tetap memenuhi unsur pidana pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persaingan usaha seharusnya disikapi secara sehat, bukan dengan cara-cara melanggar hukum. Kini, gerobak milik Hartina sudah diamankan polisi sebagai barang bukti, sementara proses hukum terhadap Haidir terus berjalan. (Bd)













