Palembang, bidiksumsel.com – Jagat maya kembali dibuat heboh oleh video tak senonoh berdurasi 2 menit 24 detik yang memperlihatkan sepasang muda-mudi melakukan hubungan intim secara live streaming. Aksi tersebut terekam jelas dan disiarkan langsung di media sosial, diduga dari salah satu wilayah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Video yang pertama kali muncul pada Minggu malam (29/6/2025) itu sontak viral dan menuai kecaman keras dari masyarakat, terutama karena dilakukan secara vulgar dan terbuka melalui platform digital.
Tak lama setelah video beredar, sosok pria dalam tayangan tersebut teridentifikasi sebagai Ales Gancang, yang kemudian muncul di akun TikTok miliknya, @alesgancangkertapati.
Dalam unggahan klarifikasinya, Ales menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik:
“Saya Ales Gancang, mohon maaf atas yang terjadi malam tadi,” ucapnya dengan wajah murung.
Ia mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa kesadaran penuh, karena saat itu dirinya dalam pengaruh alkohol berat.
“Saya mabuk, benar-benar tidak sadar. Saya minta maaf kepada semua pihak,” lanjut Ales dalam video klarifikasinya yang kini juga beredar luas di berbagai platform media sosial.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak meredakan amarah publik. Warganet bahkan menilai bahwa mabuk bukanlah alasan untuk membenarkan perilaku asusila, apalagi dilakukan di ruang digital yang mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita baru tahu. Jadi akan kita cek dulu seperti apa kejadiannya,” kata AKBP Andrie saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/6/2025).
Hingga kini, polisi masih mencari tahu identitas perempuan dalam video tersebut. Masyarakat pun mendesak agar aparat hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti kasus ini demi memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah kejadian serupa.
Aksi tak senonoh ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten melanggar kesusilaan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar pasal-pasal dalam KUHP terkait tindakan cabul dan kesusilaan di tempat umum.
Jika terbukti bahwa aksi itu dilakukan secara sadar, maka alasan mabuk tidak bisa menjadi pembelaan yang menghapus pertanggungjawaban hukum.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, aksi ini mencerminkan kekhawatiran besar terhadap penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Apalagi platform seperti TikTok sangat mudah diakses oleh pengguna berusia muda.
Menurut pakar psikologi media, konten seperti ini bisa mendorong penyimpangan perilaku, memperburuk krisis moral, serta mengancam perkembangan mental remaja yang mengakses internet tanpa pengawasan orang tua.
Tak heran jika publik mengecam keras dan menuntut regulasi platform digital yang lebih ketat, serta edukasi digital yang harus ditingkatkan di sekolah dan lingkungan keluarga.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial dari platform media sosial, termasuk mekanisme moderasi konten. Meskipun video sudah dihapus dari TikTok, jejak digital tetap sulit hilang, dan potensi penyebaran ulang selalu terbuka.
Di sisi lain, masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarluaskan ulang video asusila tersebut, karena hal itu bisa menjadikan penyebar sebagai pelaku pelanggaran hukum. (pjs)













