Gorontalo, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memberikan penghargaan kepada 12 personel berprestasi dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas keberhasilan mereka mengungkap kasus penjualan minyak goreng subsidi jenis “MinyaKita” yang telah direpacking atau dikemas ulang secara ilegal.
Upacara penyerahan penghargaan digelar dengan khidmat di Lapangan Apel Otanaha, Markas Polda Gorontalo, pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, Kapolda Gorontalo memberikan penghargaan secara simbolis disaksikan jajaran kepolisian dan unsur pimpinan satuan kerja Polda.
9.058 Liter Minyak Subsidi Disita
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus yang menemukan praktik curang berupa repacking MinyaKita, minyak goreng bersubsidi dari pemerintah, ke dalam kemasan baru untuk diperjualbelikan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 9.058 liter minyak goreng subsidi yang telah dikemas ulang dan siap edar di pasaran. Praktik ini sangat merugikan masyarakat karena menyalahi peruntukan bantuan pemerintah serta berpotensi menciptakan kelangkaan minyak bersubsidi.
Apresiasi Tinggi dari Polda Gorontalo
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bentuk reward dan apresiasi atas profesionalisme, dedikasi, serta keberanian anggota dalam menjalankan tugas.
“Pemberian penghargaan ini bukan sekadar simbolis, tapi motivasi nyata bagi seluruh personel agar selalu bekerja dengan integritas dan inovasi,” tegas KBP Maruly.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus seperti ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, dan merupakan bagian dari pengamanan distribusi barang bersubsidi yang menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.
Kapolda Gorontalo berharap penghargaan ini dapat menjadi penyemangat dan inspirasi bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam menangani kejahatan-kejahatan yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Menurut Maruly, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini bukan hanya menunjukkan ketajaman penyelidikan tim, tapi juga bukti kolaborasi yang solid antarunit di lingkungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Kita tidak boleh berhenti di sini. Saya mengajak seluruh anggota untuk terus aktif menindak kejahatan ekonomi, terutama di sektor pangan dan distribusi barang strategis,” imbuhnya.
Praktik repacking minyak subsidi menjadi isu serius dalam konteks pengawasan distribusi barang pemerintah. Barang seperti MinyaKita disubsidi untuk menjaga stabilitas harga dan aksesibilitas bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat daya beli rendah.
Dengan penindakan terhadap pelaku repacking, kepolisian berupaya menegakkan hukum sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat.
Peran Polisi Lindungi Rakyat Kecil
Penindakan terhadap kasus semacam ini membuktikan bahwa aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada tindak pidana konvensional, tetapi juga sangat peduli terhadap kejahatan ekonomi dan perlindungan konsumen.
Langkah Polda Gorontalo memberikan penghargaan secara terbuka diharapkan menjadi budaya apresiasi yang membangun semangat kerja di lingkungan Polri, serta menguatkan hubungan antara polisi dan masyarakat.
Dengan penghargaan ini, 12 personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah membuktikan bahwa integritas dan kerja keras tetap mendapat tempat dan pengakuan di institusi kepolisian. (Bd)













