Aksi Terekam CCTV, Pelaku Pembobolan Counter di Tanah Abang Ditangkap Kurang dari 24 Jam!

fhoto : Humas Polsek Tanah Abang/ist

PALI, bidiksumsel.com – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Tanah Abang patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang membobol sebuah counter di simpang empat Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Rengky Rahma Doni, pemilik counter, mendapati dinding bagian belakang tokonya sudah dijebol. Sejumlah barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data raib dari etalase.

“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp3 juta,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., saat konferensi pers pada Sabtu (5/7/2025).

Rekaman CCTV Jadi Kunci

Bermodal rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku, polisi segera melakukan identifikasi dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, dua pemuda masing-masing berinisial AK (26) dan ME (20), yang sama-sama merupakan warga Desa Lunas Jaya, berhasil ditangkap saat tengah nongkrong santai di sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Exis, serta 4 unit kabel data hasil curian,” beber IPTU Arzuan.

Kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Mereka menyebut membobol dinding belakang counter sebagai akses masuk, lalu menggasak seluruh barang berharga yang ada.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang, memberikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk pelaku kriminal di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolsek.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pidana hingga 7 tahun penjara.

IPTU Arzuan juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta tidak ragu untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.

“Kerja sama masyarakat adalah kunci utama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Dengan respons cepat dan profesional dari jajaran Polsek Tanah Abang, warga PALI kembali diyakinkan bahwa aparat siap hadir menjaga keamanan dan ketertiban kapan pun dibutuhkan. (es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *