Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang digelar di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam operasi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa malam (26/5/2026), polisi membekuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan sistem pembagian peran yang terstruktur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AC (34) dan A (34). Dalam menjalankan aksinya, AC berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sementara A bertugas membawa dan menyerahkan narkotika kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H.
Kedua tersangka diamankan saat proses serah terima narkotika berlangsung di lokasi transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut valid dan langsung menyusun operasi undercover buy untuk membongkar jaringan yang terlibat.
“Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah,” ujar Yulian Perdana.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi anggota yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap digunakan.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran yang dibawa anggota penyamar.
Setelah memastikan uang dalam kondisi aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih berisi tiga paket narkotika jenis sabu.
Saat bungkusan berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan kesempatan melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua tersangka tinggal di jalan yang sama, yakni Jalan Kopral A Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya telah memiliki hubungan kerja sama dalam aktivitas distribusi narkotika.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengatakan sistem pembagian tugas antara pemeriksa uang dan pembawa barang merupakan modus yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.
“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” tegas Panjaitan.
Menurutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat karena masing-masing tersangka memiliki peran yang jelas dalam transaksi tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan operasi undercover buy akan terus menjadi strategi utama jajaran Ditresnarkoba dalam memutus jalur distribusi narkotika hingga tingkat pengedar lapangan.
“Dari Palembang hingga Tanjung Raja Ogan Ilir, Unit 1 Subdit II terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Dua tersangka dengan sistem pembagian peran yang rapi berhasil kami ungkap dan sabu seberat hampir 32 gram berhasil kami gagalkan peredarannya. Pengembangan terhadap pemasok di atas mereka saat ini menjadi prioritas penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan informasi masyarakat.
Ia menegaskan Polda Sumsel akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui operasi yang profesional dan terukur.
“Polda Sumatera Selatan terus hadir di seluruh wilayah untuk memutus peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui operasi yang terukur, profesional, dan tepat sasaran,” kata Nandang.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir. (rd)












