Skandal Bank Mega Palembang : Tabungan Rp1,8 Miliar Raib Usai Upgrade Data, Nasabah Gugat dan Lapor Polda Sumsel
Palembang, bidiksumsel.com – Dugaan penipuan perbankan mencuat di Kota Palembang setelah seorang nasabah bernama Nurjana (51) melaporkan kehilangan uang sebesar Rp1,8 miliar dari rekeningnya. Mirisnya, peristiwa ini terjadi setelah upgrade data oleh oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Wilayah Palembang, yang diduga menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan cara mencuri data dan membuat aplikasi m-banking tanpa izin.
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sumatera Selatan pada 16 Mei 2025 dengan nomor registrasi STTLP/B/627/V/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, atas dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta sejumlah pasal KUHP seperti 372, 374, dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Menurut penjelasan Afdhal SH, kuasa hukum Nurjana dari LBH Bima Sakti, kasus bermula ketika oknum KCP Bank Mega berinisial DS mendatangi rumah korban di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dengan dalih validasi data, DS meminjam handphone pribadi Nurjana dan diam-diam mengunduh serta mengaktifkan aplikasi m-banking. Dalam aplikasi tersebut, DS kemudian memindahkan dana sebesar Rp1,8 miliar dari rekening deposito Nurjana ke rekening lain atas nama yang sama, sehingga secara sistem internal bank transaksi tersebut tampak sah.
“Mutasi dana itu berjalan normal karena nama pengirim dan penerima sama, padahal seharusnya itu tidak terjadi tanpa izin nasabah,” ungkap Afdhal kepada media. Sabtu, 21 Juni 2025.
Kuatnya bukti dan tekanan publik membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel langsung menanggapi laporan tersebut. Saat ini, OJK Pusat telah memeriksa internal Bank Mega atas dugaan pelanggaran prosedur layanan perbankan dan kelalaian sistem pengamanan konsumen.
“Walaupun pihak terlapor ingin mengembalikan dana klien kami, proses hukum tetap berjalan karena ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan,” tegas Afdhal.
Tidak hanya pidana, kuasa hukum Nurjana juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini mengacu pada :
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
- Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
- Pasal 1365 & 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atasan terhadap bawahan
Dalam gugatan tersebut, Nurjana meminta pertanggungjawaban Bank Mega secara institusi, mengingat kerugian besar terjadi karena perbuatan oknum yang memiliki otoritas jabatan resmi.
Ironisnya, saat kasus mencuat, oknum KCP berinisial DS diketahui telah nonaktif dari jabatannya dan menghilang dari kantor. Informasi terbaru menyebutkan bahwa DS sempat datang ke rumah Nurjana, meminta agar laporan dicabut dengan iming-iming akan mengembalikan uang secara pribadi.
“Kami tidak tergoda dengan janji. Ini soal prinsip dan hukum. Kalau uang dikembalikan, tetap harus diproses secara hukum karena telah terjadi pelanggaran berat,” tandas Afdhal.
Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap sistem keamanan perbankan, khususnya menyangkut m-banking dan digitalisasi layanan. Apalagi, korban Nurjana adalah pengguna konvensional yang tidak menguasai teknologi digital perbankan.
“Ibu Nurjana tidak tahu cara pakai aplikasi perbankan. Hanya bisa telepon biasa. Tiba-tiba uangnya sudah hilang begitu saja,” jelas Afdhal.
Ditemui terpisah, Nurjana berharap agar uang hasil jerih payahnya segera kembali. Dana itu sedianya akan digunakan untuk memperluas usaha warung manisan yang telah dikelolanya selama bertahun-tahun.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Itu tabungan saya bertahun-tahun dari usaha kecil. Tolong saya,” ungkap Nurjana lirih.
Dengan sorotan dari OJK, proses hukum di Polda Sumsel, serta gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, kasus Nurjana vs Bank Mega diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam praktik perbankan digital di Indonesia. Ke depan, prosedur validasi data dan penggunaan teknologi m-banking harus diperketat untuk melindungi nasabah lansia dan pengguna non-digital. (Bd)













