Skandal Korupsi PMI Terbongkar: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka!

fhoto : ist

Eks Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Palembang, bidiksumsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang selama periode 2020 hingga 2023.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, MH, pada Selasa malam (8/4/2025) dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang. Hutamrin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023,” tegas Hutamrin.

Dimulai dari Pemeriksaan Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fitrianti Agustinda maupun suaminya Dedi Sipriyanto terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Proses peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan intensif.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” jelas Kajari.

Kejari Palembang menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” terang Hutamrin.

Meski belum diumumkan jumlah pasti kerugian negara, sumber internal menyebut nilainya diduga mencapai miliaran rupiah, mengingat besarnya dana hibah yang dikelola PMI dalam tiga tahun terakhir.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Fitrianti dan Dedi dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
    jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,
  • dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
    jo UU No. 20 Tahun 2001
    jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Fitrianti Agustinda bukan sosok baru dalam pemerintahan Palembang. Ia merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang dan dikenal luas sebagai tokoh perempuan di kota ini. Penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal dana PMI ini menjadi tamparan keras bagi citra kepemimpinan lokal, khususnya dalam hal integritas pengelolaan dana publik. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *