Dana PI Blok Rimau : Uang Rakyat Muba Jangan Sampai “Layau”
Palembang, bidiksumsel.com – Kisah kelam pengelolaan dana Participating Interest (PI) Blok Rimau kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Deputy K-MAKI Sumsel, Fery Kurniawan, yang menyerukan agar Pemkab Musi Banyuasin segera menagih dan mengamankan dana hak rakyat senilai Rp14,4 miliar dari pengelolaan PI Exspan Blok Rimau yang ditangani BUMD PDPDE. Rabu, 23 April 2025.
Pernyataan Fery bukan tanpa dasar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016 yang membedah tata kelola BUMD PDPDE, secara tegas disebutkan bahwa “dana PI Exspan Blok Rimau harus ditempatkan dalam rekening tersendiri”. Artinya, uang itu tidak boleh dicampur dengan cadangan kas, apalagi digelapkan ke dalam laporan keuntungan yang ditangguhkan.
Lebih jauh lagi, BPK RI cabang Sumsel sudah menyatakan bahwa dana tersebut tinggal ditagih oleh Pemkab Muba, melalui mekanisme yang bisa dijalankan lewat rekening pemerintah daerah atau Petro Muba. Namun, hingga hari ini, dana tersebut masih misterius keberadaannya.
Hak Ulayat Warga Muba Bukan Untuk Dihilangkan
Fery dengan gaya bahasanya yang khas menyindir keras keadaan ini:
“Apakah duit hak ulayat hasil tanah ulayat wong Musi Banyuasin ikak masih ado, ape lak layau, diterpa angin semilir Sungai Musi?”
Pertanyaan ini bukan hanya sindiran, tapi tamparan keras untuk semua pihak yang pernah atau sedang memegang kendali atas dana tersebut. Dana PI bukan milik pribadi, bukan milik perusahaan, dan jelas-jelas bukan untuk diendapkan tanpa kejelasan. Dana ini adalah hak kolektif masyarakat Muba atas kekayaan alamnya sendiri.
Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Fery, perhitungan PI sejak tahun 2011 hingga masa berakhirnya kontrak tidak pernah dituntaskan oleh direksi PDPDE sebelumnya, yakni Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan. Ini menyisakan pertanyaan besar: berapa total nilai hak rakyat Muba yang belum pernah masuk ke kas daerah?
Jika dana Rp14,4 miliar itu “layau”, atau dalam bahasa hukum: digunakan tanpa otorisasi, tidak dicatat sesuai aturan, atau tidak ditransfer ke yang berhak, maka ada potensi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Bukan sekadar maladministrasi, ini menyangkut pasal-pasal penggelapan keuangan negara.
Hukum dan Moral: Balekke Bae Duit Itu ke Tuannyo
Pernyataan Fery menutup satu harapan dengan sangat jelas:
“Sebelum sampai ke ranah hukum yang ngajak wang tebuang lame, sebaiknyo balekke bae duit itu ke tuannye, yaitu Pemkab Muba, melalui Petro Muba, dasarke aturan Participating Interest.”
Dengan kata lain, jangan menunggu aparat penegak hukum datang lebih dalam. Jangan tunggu masyarakat ngadu ke KPK. Karena kalau sudah sampai ke tahap itu, proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.
Fery menegaskan, masyarakat dan K-MAKI Sumsel tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke KPK jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dari pihak terkait. Pernyataan ini menjadi semacam “alarm peringatan” bagi siapa pun yang pernah atau sedang berada dalam lingkaran pengelolaan dana PI Blok Rimau.
Kasus ini menjadi simbol dari begitu banyaknya ‘dosa lama’ dalam pengelolaan sumber daya daerah. Ketika uang rakyat dikelola tanpa transparansi, maka setiap pejabat publik yang terlibat harus bersiap menghadapi tuntutan hukum dan moral.
Warga Muba punya hak untuk tahu: kemana perginya uang mereka?
Dan yang paling penting: kapan uang itu akan kembali ke pangkuan daerah?
Jika tidak ada langkah konkret dari Pemkab Muba dan pihak-pihak terkait, maka langkah ke KPK bukanlah sebuah ancaman, tapi keniscayaan. Sebab seperti kata pepatah wong dusun: “wang tebuang balekke, jangan ditimpe layau…” (rd)













