Muba  

Kontroversi Kapolres Muba dan Illegal Drilling : Fakta atau Sekadar Spekulasi?

fhoto : ist

Kapolres Muba Bantah Tuduhan Terlibat Pencemaran Lingkungan, Tegaskan Langkah Tegas Tangani Illegal Drilling

Muba, bidiksumsel.com – Pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan keterlibatan Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH, dalam kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Muba, menuai kontroversi. Artikel tersebut menyoroti pencemaran sungai akibat aliran minyak dari aktivitas illegal drilling, namun dinilai tidak memiliki data yang valid dan cenderung spekulatif.

Pemberitaan ini mencoba mengaitkan nama Kapolres Muba dalam isu tersebut tanpa bukti yang kuat, hanya dengan opini publik yang digiring melalui narasi sepihak. Hal ini langsung menuai tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024), Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, memberikan penjelasan terkait tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa permasalahan illegal drilling di Musi Banyuasin telah berlangsung lama dan menjadi salah satu tumpuan ekonomi masyarakat setempat.

“Kegiatan illegal drilling ini sudah terjadi di Musi Banyuasin sejak lama dan telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat,” jelas AKBP Listiyono.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Polres Muba tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muba terus mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berusaha mencarikan solusi terbaik bersama Forkopimda. Baru-baru ini kami mengadakan rapat bersama pihak provinsi untuk membahas langkah-langkah penanganan yang menyeluruh. Salah satunya adalah membahas Peraturan Presiden tentang tata kelola sumur minyak yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di pusat,” terang Listiyono.

Salah satu isu utama dalam pemberitaan tersebut adalah pencemaran Sungai Bataleke di Kecamatan Batang Hari Leko, yang disebut sebagai dampak dari aktivitas illegal drilling. Kapolres Muba menjelaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pencemaran lingkungan tersebut.

“Untuk pencemaran sungai, kami telah bekerja sama dengan BPBD dan SKK Migas. Mereka memiliki sarana, prasarana, serta keahlian yang diperlukan untuk menangani permasalahan ini,” ungkap Listiyono.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penanganan ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan langkah-langkah yang diambil berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi.

Kapolres Muba menegaskan bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan sinergi yang erat antara berbagai pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Forkopimda menjadi mitra strategis Polres Muba dalam menangani masalah ini, baik dari sisi penegakan hukum maupun dalam upaya mencari solusi jangka panjang.

“Forkopimda bersama kami terus melakukan pembahasan intensif, termasuk dengan pihak provinsi. Fokus kami adalah menciptakan tata kelola sumur minyak yang lebih baik agar permasalahan ini tidak terus berulang,” tambahnya.

Menurut Listiyono, pembahasan terkait tata kelola sumur minyak saat ini telah mencapai tingkat pusat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam menangani persoalan illegal drilling yang tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada lingkungan.

Terkait pemberitaan yang menyeret namanya, Kapolres Muba menilai bahwa artikel tersebut tidak berdasarkan fakta yang akurat. Tuduhan yang dilemparkan hanya bersifat spekulasi dan tidak memiliki bukti pendukung.

“Pemberitaan seperti ini hanya akan memunculkan opini negatif di masyarakat tanpa dasar yang jelas. Saya berharap media dapat menyajikan informasi yang berimbang dan didukung data yang valid,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak semua pihak untuk fokus pada penyelesaian masalah secara kolaboratif, alih-alih menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab.

Aktivitas illegal drilling telah menjadi isu kompleks di Musi Banyuasin. Di satu sisi, kegiatan ini menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, dampaknya terhadap lingkungan, terutama pencemaran sungai, menjadi ancaman serius.

Selain itu, aktivitas illegal drilling juga menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum. Diperlukan pendekatan yang tidak hanya represif tetapi juga solutif, dengan memberikan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada kegiatan tersebut.

Kasus pencemaran Sungai Bataleke dan isu illegal drilling di Musi Banyuasin menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang baik. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya menciptakan solusi jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada lingkungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.

Kapolres Muba, bersama Forkopimda dan pihak terkait lainnya, terus berupaya mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Dengan sinergi yang baik, diharapkan persoalan illegal drilling dan dampaknya terhadap lingkungan dapat teratasi secara berkelanjutan. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *