Palembang, bidiksumsel.com,-
Persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Irza Prasetya kembali diwarnai sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum. Mereka mengaku telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan persoalan dalam proses persidangan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga Polda Sumatera Selatan.
Langkah tersebut ditegaskan kuasa hukum sebagai upaya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, bukan bentuk tekanan terhadap majelis hakim maupun institusi peradilan.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Irza, yakni Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karin Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Advokat Afdhal Azmi Jambak mengatakan laporan kepada sejumlah lembaga tersebut telah disampaikan melalui prosedur resmi dan sebagian di antaranya telah mendapatkan tanda registrasi.
“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Kemudian keempat, ke Kepala Badan Pengawasan MA juga sudah teregister. Kami juga sudah melaporkannya ke Polda Sumsel,” ujar Afdhal.
Menurut Afdhal, langkah pelaporan tersebut diambil karena tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam proses persidangan yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Salah satu persoalan yang disoroti tim kuasa hukum adalah dinamika keputusan mengenai penundaan persidangan.
Afdhal mengatakan, pihaknya mencermati adanya perubahan keputusan dalam waktu yang berdekatan. Menurut dia, pada awalnya terdapat pembahasan mengenai penundaan persidangan hingga hari berikutnya, namun kemudian terjadi perubahan.
“Kalian lihat sendiri tadi. Dia sedang memutuskan untuk tunda besok, kemudian ada perubahan lagi. Kami tidak mengatakan ada intimidasi. Wartawan sendiri melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi di persidangan,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan, Afdhal menegaskan tim kuasa hukum tidak melakukan demonstrasi ataupun tindakan di luar jalur hukum untuk memengaruhi jalannya persidangan.
“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan pakai teror. Tidak ada teror-teror, tidak ada demo-demo. Kami bekerja menurut aturan hukum,” tegasnya.
Selain persoalan penundaan sidang, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan melalui mekanisme hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara Irza.
Afdhal mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Palembang. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar hakim yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara.
“Kami sudah membuat surat resmi dan menyerahkannya langsung. Kami meminta hakim tersebut mengundurkan diri karena dinilai sudah mengetahui persoalan sebelumnya antara Irza dengan Ajun,” ujarnya.
Menurut Afdhal, permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekuasaan kehakiman serta mekanisme hak ingkar dalam proses peradilan.
“Kami mengajukan hak ingkar dan memohon penggantian majelis hakim. Itu kami lakukan melalui surat resmi, bukan dengan tekanan,” katanya.
Sebelumnya, Afdhal juga pernah menempuh jalur praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan Irza. Dalam putusan yang diberitakan pada 21 September 2026, hakim tunggal PN Palembang mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penangkapan serta penahanan Irza tidak sah.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Abu Karin Tamen, S.H., M.H., menyoroti persoalan pendampingan hukum dalam persidangan.
Ia mempertanyakan masuknya pihak Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam proses pendampingan ketika timnya masih menyatakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Irza.
“Ketika tadi ada Posbakum yang dimasukkan, kami mempertanyakan dasar dan pelanggarannya. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan secara hukum,” ujar Abu Karin.
Menurut dia, setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan harus bekerja berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah ditentukan.
Ia juga meminta agar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap majelis hakim.
“Kami jangan diputarbalikkan. Tulislah sesuai dengan apa adanya. Kami hadir dan menyampaikan keberatan berdasarkan aturan yang kami yakini berlaku,” katanya.
Nazar Busra, S.E., S.H., menambahkan bahwa langkah hukum tersebut telah dilakukan tim sebelum kembali mengikuti persidangan.
Ia mengatakan tim kuasa hukum juga telah berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan proses hukum yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
“Setelah itu kami berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan putusan dan proses peradilan. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dan kami juga melaporkannya kembali melalui jalur resmi,” ujar Nazar.
Kehadiran tim kuasa hukum dalam persidangan kali ini, kata Nazar, juga untuk memperoleh penjelasan langsung dari Irza mengenai perkembangan perkara setelah mereka kembali dari Jakarta.
“Kami hadir hari ini karena ingin bertanya langsung kepada Irza mengenai perkembangan perkara. Kami juga ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum,” katanya.
Nazar juga mempertanyakan munculnya pernyataan mengenai dugaan adanya tekanan terhadap hakim.
“Kalau dikatakan hakim merasa terintimidasi, pertanyaannya siapa yang membuat surat resmi? Kami juga membuat surat resmi. Itu hak kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan pengaduan,” ujarnya.
Menurut Nazar, keberadaan KY, Bawas MA, maupun mekanisme pengawasan lainnya merupakan bagian dari sistem hukum yang dapat digunakan masyarakat maupun pihak berperkara ketika menemukan persoalan dalam proses peradilan.
“Kita tidak boleh membiarkan kalau memang ada persoalan. Pengadilan dan proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan. Ada hakim pengawas, ada Badan Pengawasan, ada Komisi Yudisial. Semua itu merupakan mekanisme yang tersedia,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penyesatan proses peradilan yang menurut mereka perlu diperhatikan apabila terdapat tindakan yang dinilai dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Namun, mereka menegaskan seluruh keberatan tersebut akan tetap disampaikan melalui jalur dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Kalau ada aturan mainnya, kami akan ikuti aturan tersebut. Jangan menggunakan tekanan, tetapi mari sama-sama mengikuti hukum,” kata Afdhal.
Tim kuasa hukum Irza juga menyinggung persoalan terkait kerja sama dan penunjukan pendamping hukum.
Menurut mereka, apabila suatu hubungan kerja sama atau surat kuasa telah dicabut, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan kerja sama tersebut. Terlebih apabila telah terdapat pihak lain yang ditunjuk secara resmi.
“Kalau ikatan kerja sama itu dicabut, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengambil tindakan berdasarkan kerja sama tersebut. Apalagi kalau sudah ada pihak yang ditunjuk secara resmi oleh hakim,” ujar mereka.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh keberatan yang mereka sampaikan akan tetap ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.
Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan seluruh pihak dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibawa ke luar jalur hukum. Semua harus dikembalikan kepada aturan. Kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Afdhal. (dkd)











