Polres OKU Timur Musnahkan 35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan dengan Alat Pembakar Limbah Medis
OKUT, bidiksumsel.com – Sebanyak 35,47 kilogram ganja kering berhasil dimusnahkan oleh Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (21/11/2024). Pemusnahan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura menggunakan alat incinerator, perangkat pembakaran khusus untuk limbah medis padat. Proses ini dilakukan untuk memastikan barang bukti dihancurkan secara aman tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Ganja kering dalam jumlah besar tersebut sebelumnya ditemukan di sebuah loket bus antarprovinsi yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada 23 Juli 2024. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua koper berwarna abu-abu dan biru yang mencurigakan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan kronologi penemuan ini. “Kami menerima laporan dari pihak loket bus yang menginformasikan adanya dua koper paket yang telah lebih dari 10 hari tidak diambil oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut. “Ternyata, isi koper tersebut adalah 35 bungkus ganja kering yang dikemas dalam plastik bening dan dilapisi lakban. Berat setiap bungkus mencapai sekitar satu kilogram,” jelas AKBP Kevin.
Hingga kini, penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik ganja tersebut masih berlangsung. Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur, AKP Dedi Suandy, menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggandeng RSUD Martapura yang memiliki fasilitas incinerator berteknologi tinggi. Alat ini dilengkapi corong setinggi 15 meter untuk mengarahkan asap pembakaran agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Barang bukti ini telah melalui pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan dinyatakan sebagai narkotika jenis ganja. Setelah itu, sesuai prosedur, kami musnahkan,” kata Kapolres AKBP Kevin.
Acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati OKU Timur Prof. Dr. HM Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Direktur RSUD Martapura dr. Dedy Dahmudy, perwakilan BNN, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres AKBP Kevin Leleury menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di OKU Timur. “Kami berperang melawan narkoba. Segala bentuk peredaran narkoba yang masuk ke wilayah ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika, baik melalui laporan kegiatan mencurigakan maupun dengan edukasi untuk tidak menggunakan barang terlarang tersebut.
Pemusnahan ganja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan wilayah yang menjadi jalur lintas antarprovinsi, potensi penyelundupan narkotika cukup tinggi. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan.
“Kerja sama antara kepolisian, instansi pemerintah, dan masyarakat adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum,” tambah Kapolres.
Sebagai bagian dari komitmen ini, pihak Polres OKU Timur juga rutin mengadakan sosialisasi ke masyarakat, terutama kalangan muda, untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Langkah ini diharapkan dapat mencegah generasi muda terjerumus ke dalam jeratan narkotika.
Penemuan dan pemusnahan 35,47 kilogram ganja kering ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polres OKU Timur dalam memerangi narkoba. Meskipun pemilik barang bukti tersebut belum terungkap, penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram ini.
Melalui langkah-langkah seperti pemusnahan barang bukti dan edukasi masyarakat, Polres OKU Timur berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, harapan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan semakin besar. (dkd)












