Pengungkapan Perdagangan Ilegal Benih Lobster dan Bahan Peledak oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Jakarta, bidiksumsel.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diedarkan ke pasar gelap. Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan di wilayah Lampung, menjadi salah satu operasi penindakan besar yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait perdagangan ilegal sumber daya laut yang sangat berharga.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, memaparkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi rutin yang dilakukan petugas pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 kotak sterofoam di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa mobil tersebut mengangkut 100 ribu benih bening lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan pasar gelap.
Dalam pengungkapannya, Charles Go menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi tertutup yang cukup canggih. Salah satu pelaku, yang diidentifikasi berinisial B, hanya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang diduga sebagai otak di balik perdagangan ini, berinisial T. Melalui perintah yang diterima dari T, B diperintahkan untuk melakukan beberapa kali _take over_ atau pemindahan barang dari satu mobil ke mobil lainnya di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
“Modus ini tergolong rapi dan terencana. B mendapatkan perintah dari T untuk mengambil barang dari satu lokasi dan kemudian memindahkannya ke kendaraan lain sesuai instruksi melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, yang menggunakan nomor luar negeri,” ungkap Charles Go dalam konferensi pers yang diadakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, pada Kamis (17/10/2024).
Menurut pengakuan tersangka B, benih lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Barang ilegal itu dikemas menggunakan metode _packing_ basah dan dikirim menggunakan mobil. Lebih lanjut, B menyebutkan bahwa benih lobster tersebut rencananya akan diekspor ke luar negeri melalui jalur-jalur ilegal.
Dalam proses pengungkapan ini, polisi telah menetapkan B sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab atas pengantaran benih bening lobster tanpa dokumen resmi. Berdasarkan undang-undang perikanan, setiap perdagangan benih lobster harus melalui prosedur resmi dan dilengkapi dengan izin yang sah dari pemerintah. Namun, dalam kasus ini, pengiriman dilakukan tanpa dokumen apapun, sehingga melanggar hukum.
Barang bukti yang disita oleh Ditpolair Korpolairud termasuk 100 ribu benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van yang digunakan untuk mengangkut barang, 20 kotak sterofoam untuk menyimpan benih lobster, dan satu unit ponsel merk Samsung yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pihak lain.
B atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut penjelasan Charles Go, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25 miliar. Jumlah ini diperhitungkan berdasarkan potensi nilai jual 100 ribu benih bening lobster jika barang tersebut berhasil dijual di pasar gelap. Benih lobster yang diselundupkan ke luar negeri dapat dijual dengan harga tinggi, mengingat tingginya permintaan dari negara-negara tertentu, terutama di Asia.
“Dari jumlah benih yang berhasil kita sita, kita perkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 25 miliar. Ini adalah langkah penting dalam melindungi kekayaan laut Indonesia, terutama di sektor perikanan yang sering menjadi target perdagangan ilegal,” kata Charles.
Selain mengungkap kasus perdagangan benih lobster, Ditpolair Korpolairud juga berhasil menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung, pada 9 Oktober 2024. Y diduga membawa bahan-bahan peledak yang rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan saat Y sedang menyeberang menggunakan kapal, dan petugas menemukan barang bukti berupa bahan peledak dalam tas yang dibawa Y.
Barang-barang yang disita dari Y antara lain 0,5 kilogram potasium yang dicampur dengan cat bron, dua bungkus potasium putih, sebelas botol kaca, dan tiga puluh sumbu. Bahan-bahan ini diduga akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan cara peledakan, metode yang sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut.
“Y mengakui bahwa barang-barang tersebut akan diserahkan kepada seorang pemilik kapal yang bertugas sebagai tekong. Kami sudah mengantongi identitas tekong kapal tersebut dan sedang dalam proses pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkap Charles Go.
Atas perbuatannya, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak. Ia terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Pengungkapan dua kasus besar ini, baik perdagangan ilegal benih bening lobster maupun kepemilikan bahan peledak, menunjukkan keseriusan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan negara. Langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh aparat hukum berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, serta melindungi ekosistem laut dari ancaman kerusakan akibat penggunaan bahan peledak.
Kasus-kasus semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, terutama sektor perikanan yang menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat pesisir. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas ilegal ini dapat diminimalisir, sehingga kekayaan laut Indonesia dapat terus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan. (dkd)













