Pencurian di Indomaret dan Alfamart Terungkap : Bagaimana Devis Beraksi di 9 Lokasi Berbeda?

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Penangkapan Spesialis Pencurian Rokok di Palembang : Modus, Pengakuan, dan Langkah Antisipasi

Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya pengelola dua jaringan ritel modern terbesar di Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart.

Dalam operasi yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH dari Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, petugas berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian rokok yang telah beraksi berkali-kali di gerai ritel tersebut. Pelaku yang tertangkap bernama Devis Kaputra (26), seorang warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane, Palembang.

Devis, yang mengaku sudah melakukan pencurian rokok di sembilan lokasi berbeda di sekitar Kota Palembang, kini harus menghadapi proses hukum setelah aksinya terakhir kali pada 3 September 2024 di gerai Indomaret, Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) 1.

Dalam setiap aksinya, Devis selalu mengincar gerai yang mudah diakses, terutama yang beratap seng dan berlantai satu, sehingga ia bisa dengan mudah membongkar atap dan plafon untuk masuk ke dalam toko, tanpa terdeteksi.

Polisi berhasil mengungkap modus operandi Devis yang cenderung rapi dan terencana. Devis memilih toko yang memiliki atap seng, karena ia bisa lebih mudah menjebol bagian tersebut untuk masuk ke dalam ruangan gudang, tempat rokok disimpan. Cara ini dipilih bukan tanpa alasan selain mudah dibongkar, lokasi gudang biasanya lebih minim pantauan CCTV dibandingkan area toko utama.

“Setiap kali beraksi, tersangka selalu bekerja sendiri. Ia menjebol seng dan plafon toko, lalu masuk ke dalam gudang yang biasanya menjadi tempat penyimpanan rokok,” jelas Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024) sore.

Dalam rilis tersebut, Anwar juga didampingi oleh Ipda Ferilso Niromanda, SH, dari Bidhumas Polda Sumsel, yang turut memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus ini.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Devis termasuk puluhan pak rokok dari berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang telah dimodifikasi, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi, seperti jaket hoodie, sandal merek Nevada, dan celana panjang hitam. Keseluruhan barang bukti ini menjadi penguat dalam proses hukum yang akan dihadapi Devis.

Dalam keterangannya kepada polisi, Devis mengaku bahwa rokok hasil curiannya selalu dijual kepada Syarifudin (29), warga Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, yang kini juga telah ditangkap karena berperan sebagai penadah. Syarifudin, yang diketahui memiliki usaha warung, dengan mudah menjual kembali rokok-rokok tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“Setiap pak rokok yang diambil tersangka dijual kepada Syarifudin dengan harga yang lebih murah, dan dari setiap transaksi, Devis mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujar Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Devis selalu mengincar rokok yang disimpan di dalam gudang untuk menghindari pantauan CCTV yang biasanya terfokus pada area depan toko dan kasir.

Devis mengaku bahwa sebagian besar uang hasil penjualan rokok curian digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya, sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tersangka, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL), menjelaskan bahwa motif pencuriannya tidak lebih dari keinginan untuk mendapatkan uang tambahan dengan cara cepat.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius bagi Polda Sumsel, mengingat ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart merupakan sasaran yang terbilang aman dengan sistem keamanan yang sudah memadai.

Namun, kejadian ini menandakan bahwa masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam hal pengawasan gudang penyimpanan barang.

Oleh karena itu, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengimbau agar pengelola ritel modern lebih meningkatkan sistem keamanan, baik dari segi teknologi maupun pengawasan manual.

“Kami mengimbau para pemilik ritel modern untuk memasang alarm yang menggunakan sensor, serta memperbanyak kamera CCTV, tidak hanya di area depan toko, tetapi juga di dalam ruangan dan gudang penyimpanan barang,” tegas Anwar.

Langkah ini, menurutnya, penting untuk meminimalisir risiko pencurian serupa di masa mendatang. Pemasangan alarm dengan sensor gerak di area yang jarang dijangkau oleh karyawan toko, seperti gudang, akan membuat upaya pencurian lebih sulit dilakukan tanpa terdeteksi.

Baik tersangka Devis Kaputra maupun Syarifudin kini harus menghadapi ancaman hukum berat atas perbuatan mereka. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP, yang mengatur tentang tindak pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan penadah barang hasil curian. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah lima tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kami, karena yang menjadi sasaran adalah dua ritel modern terbesar di Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menjadi pelanggan tetap ritel tersebut,” ujar Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo.

Ia juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak ritel dan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa.

Dalam pengakuannya, tersangka Devis mengungkapkan bahwa ia sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart. Dirinya mengaku nekat melakukan tindakan kriminal ini demi mendapatkan uang cepat untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.

“Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Devis dengan nada menyesal.

Devis, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku sulit memenuhi kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan upah sebagai buruh. Kondisi ekonomi inilah yang menurutnya mendorong dirinya untuk nekat mencuri, meskipun ia tahu bahwa risiko tertangkap sangat besar. Namun, kesenangan sesaat yang ia dapat dari hasil pencurian kini harus dibayar mahal dengan ancaman hukuman yang panjang.

Kasus pencurian rokok yang dilakukan Devis Kaputra mengungkapkan kelemahan dalam sistem keamanan yang masih bisa dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan. Meski jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart telah dilengkapi dengan CCTV dan sistem keamanan lainnya, kejadian ini menjadi peringatan agar pengelola lebih waspada dan meningkatkan pengamanan, terutama di area yang jarang diawasi seperti gudang penyimpanan.

Polda Sumsel berharap penangkapan ini bisa menjadi langkah awal dalam menekan angka kejahatan di wilayah Palembang, khususnya pencurian di ritel modern. Pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya keamanan di lingkungan sekitar menjadi kunci untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *