OKI  

Kunjungan Asmar Wijaya : Evaluasi Kondisi Sekolah dan Optimalisasi Dana BOS

fhoto : ist

OKI, bidiksumsel.com – Penjabat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di Kecamatan Lempuing dan Mesuji OKI pada Selasa, (14/5/2024). Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memeriksa langsung kondisi sekolah, kegiatan belajar mengajar, dan fasilitas pendukungnya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKI dalam mendukung dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Asmar menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mengevaluasi kondisi fisik dan infrastruktur sekolah. Penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa gedung, ruang kelas, dan fasilitas lainnya dalam kondisi baik dan memadai untuk mendukung proses pembelajaran siswa.

Di SDN 1 Tugu Mulyo, Asmar menemukan dua ruang kelas yang kondisinya belum memadai, meskipun sebagian besar bangunan di sekolah tersebut sudah representatif. Asmar menyatakan bahwa hal ini akan segera diusulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Di SDN 1 Cahya Bumi, Asmar mengecek beberapa ruang belajar dan menemukan bahwa kursi siswa di kelas tersebut masih menggunakan kursi plastik. Kepala Sekolah SDN 1 Cahya Bumi, Miflahun SPd, menjelaskan bahwa kursi tersebut merupakan bantuan dari komite sekolah, dan kursi dan meja baru akan digunakan pada tahun ajaran baru.

Asmar menekankan pentingnya optimalisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk berbagai kegiatan operasional sekolah, baik itu kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta untuk pengembangan sumber daya manusia di sekolah.

Selain itu, pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan liar di SDN 3 Margo Bhakti menarik perhatian Asmar. Setelah dilakukan klarifikasi, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan merupakan sumbangan untuk program sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.

Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kantin sekolah, yang dianggap penting untuk menjaga kebersihan makanan siswa. Asmar menyoroti bahwa banyak bangunan sekolah yang dibangun dari sumbangan komite sekolah dan bantuan dari pihak lain, namun hal tersebut tidak mengikat.

Plh Kadisdik OKI, Saparudin, menjelaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan. Asmar menekankan pentingnya memastikan bahwa penarikan uang oleh komite sekolah tidak bersifat wajib dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/wali mereka. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *