Palembang, bidiksumsel.com – Setelah dinanti sekian lama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel akhirnya merilis informasi terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka mantan dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr. Mahyudin, Sp.OT.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, di ruang rilis lantai basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada Rabu (22/5/2024) sore.
Kasus yang menghebohkan publik ini melibatkan dr. Mahyudin yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap TA (21), istri pasiennya, yang pada saat kejadian sedang hamil empat bulan. Dr. Mahyudin resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel sejak Senin (20/5/2024).
Kombes Anwar menjelaskan bahwa saat ini dr. Mahyudin sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
“Termasuk untuk pemeriksaan psikisnya, jadi tidak bisa kita hadirkan di sini,” ungkap Anwar didampingi oleh Panit 4 Subdit IV PPA, AKP Maju Tambah, SH.
Anwar menguraikan kronologi tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban TA. Kejadian bermula ketika TA mendampingi suaminya, TW, yang sedang menjalani terapi di RS BMJ, dengan dr. Mahyudin sebagai dokter yang menangani. Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur, sementara TA menunggu di sofa. Pada saat itu, dr. Mahyudin mendekati TA dan menyuntiknya dengan cairan yang diklaim sebagai vitamin, namun kemudian diketahui melalui uji laboratorium bahwa cairan tersebut adalah obat penenang.
Dalam kondisi setengah sadar akibat obat penenang, TA diduga mengalami pelecehan seksual oleh dr. Mahyudin. “Hasil visum kami menemukan bekas suntikan di pergelangan tangan kanan korban dan luka lecet di organ vitalnya (payudara). Ini merupakan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dr. Mahyudin sebagai tersangka,” tegas Anwar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Kombes Anwar menyatakan bahwa meskipun dr. Mahyudin tetap bersikeras tidak melakukan tindak kekerasan seksual, penyidik akan tetap berpegang pada bukti-bukti yang ada.
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, itu hak tersangka untuk mengelak, mangkir, dan berbohong. Tugas kami adalah mencari alat bukti yang kuat, salah satunya dari jarum suntik yang di ujungnya ditemukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA,” tegas Anwar.
Selain bekas suntikan dan luka lecet yang ditemukan pada tubuh korban, penyidik juga menemukan jarum suntik yang di ujungnya terdapat darah yang identik dengan darah korban. Bukti ini diperoleh melalui tes DNA yang menguatkan dugaan tindak pelecehan seksual oleh dr. Mahyudin.
Kombes Anwar menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan mengumpulkan dan memverifikasi semua bukti yang ada. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa semua bukti-bukti yang ada akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan seorang dokter yang seharusnya menjaga dan merawat pasiennya. Banyak pihak yang merasa marah dan kecewa terhadap tindakan yang dilakukan oleh dr. Mahyudin.
“Kami berharap dengan dirilisnya informasi ini, masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” kata Anwar.
Korban, TA, dan keluarganya berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka juga meminta perlindungan dan dukungan dari masyarakat serta pihak berwenang selama proses hukum berlangsung. “Kami akan terus mendukung korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan yang layak,” tambah Anwar.
Selain penanganan medis, penanganan psikologis terhadap korban juga menjadi perhatian utama. “Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan bantuan psikologis yang diperlukan untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami kejadian traumatis ini,” jelas Anwar.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa semua tenaga medis di wilayah kami menjalankan tugas mereka dengan profesional dan sesuai dengan kode etik,” tegas Anwar.
Kasus kekerasan seksual oleh dr. Mahyudin merupakan salah satu kasus yang mencoreng citra dunia medis. Polda Sumsel berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (dkd)












