Palembang, bidiksumsel.com – Lantaran menyebarkan video asusila mantan pacar di dunia maya, ATM (20 tahun) warga Jakarta, pada hari Selasa (30/05/2023) lalu di tangkap Subdit V Tindak Pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penangkapan tersangka dilakukan di parkiran terminal 1 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada saat menemui korban berinisial NR (19 tahun).
“Kasus ini berawal dari dari korban dan tersangka pertama kali berkenalan di aplikasi game free fire dan berlanjut ke whatsApp, tersangka meminta korban untuk video call dan korban mengikuti perintah dari tersangka untuk video call, kemudian tersangka meminta video bugil korban,” diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti S.H dan Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha di Ruang Press Conference Polda Sumsel, Selasa (06/06/2023).
Antara tersangka dan korban berpacaran, tetapi tidak pernah ketemu hanya video call (VC) aja. Namun wajah tersangka tidak kelihatan karena tersangka selalu vc di ruangan yang gelap.
“Kemudian tersangka meminta beberapa video dan diladeni oleh korban, Karena selalu dimintain video porno, akhirnya korban bosan dan minta untuk putus,” katanya.
Lanjut AKBP Putu, Karena tidak terima diputus korban, tersangka mengancam video yang telah dikirim korban akan dikirimkan ke keluarga, teman-teman dan beberapa dosen korban.
“Korban akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan melengkapi alat bukti,” ujarnya.
“Untuk barang bukti berupa Handphone yang berisikan 12 video porno yang dikirim oleh korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Tersangka ATM dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. (dkd)












