OKU, bidiksumsel.com – Team resmob singa ogan Polres OKU Polda Sumsel dipimpin Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika, S.Tr.K menciduk Andes bin Jauhari alm (34) warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU. Minggu dini hari, (20/02/2022).
Pasalnya, Andes membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver yang bukan profesi nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Andes ditangkap team resmob singa ogan didalam ruangan karaoke SKC depan SPBU Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Penangkapan Andes oleh team resmob singa ogan Polres OKU berdasarkan informasi dari masyarakat yang saat tersangka sedang minum-minuman di salah satu tempat hiburan karaoke SKC dan diduga tersangka membawa senjata api rakitan.
Kemudian team resmob singa ogan Polres OKU melakukan penyelidikan atas tindak lanjut informasi tersebut hingga melakukan penangkap terhadap Andes.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senpira jenis revolver bergagang plastik dengan 2 (dua) butir amunisi ukuran caliber 9 mm.
Meningkatkan tahap penyidikan, team resmob singa ogan Polres OKU membawa tersangka Andes dan barang bukti ke Mapolres OKU agar bisa di proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika,S.Tr.K menuturkan, dalam OPS Sikat Musi tahun 2022 Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap tindak pidana tentang kepemilikan senjata api rakitan yang bukan pada profesinya.
“Selain itu tersangka Andes bin Jauhari alm di jerat pasal 1 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana kurung penjara 10 tahun,” pungkasnya. (budi utomo)













